Bantenraya.co.id –Sebanyak 18 tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk melakukan pemungutan suara, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 tersebar di Provinsi Banten.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan, lokasi khusus ada 18 titik yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se Provinsi Banten, minus Kabupaten Serang.
Lokasi khusus tersebut yaitu lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan beberapa pondok pesantren.
Terkait dengan pondok pesantren, Ali menjelaskan, bahwa pondok pesantren yang ingin menjadi sebagau lokasu khusus harus mengajukan kepada KPU kabupaten/kota, yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak KPU.
Sopir Truk Gula Tewas Penuh Luka
“Jika lolos verifikasi, maka pondok pesantren tersebut berhak untuk menjadi lokasi khusus pemungutan suara,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga menyampaikan bahwa batas akhir pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ali berharap dalam pelaksanaan pemungutan suara KPPS tidak ada lagi yang menjadi korban yang sakit apalagi meninggal dunia.
Oleh karena itu, lanjut Ali, ada dua kebijakan untuk batas usia petugas KPPS yaitu minimal berusia 17 tahun sampai dengan usia 55 tahun.
Ulama Pandeglang Doakan Airin-Ade Menang Pilkada
Terkait persyaratan kesehatan bagi calon KPPS yang dahulu hanya cukup surat keterangan kesehatan, kali ini ditambah dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan tensi darah, gula darah dan kolestrol.
Ali mengaku persyaratan tersebut menjadi kendala bagi calon KPPS di beberapa wilayah, karena ada salah satu puskesmas yang mengenai tarif
hingga Rp95 ribu, untuk meminta surat keterangan kesehatan dan melaksanakan tes tekanan darah, gula darah dan kolestrol.
Kendati demikian, kata Ali, untuk puskesmas di Kota Serang memberikan diskon bagi calon KPPS yaitu hanya dikenai biaya Rp40 ribu.
Pembelian BBM Pakai Barcode bikin Nelayan Baksel Boncos
“Untuk puskesmas di Tangerang Selatan calon KPPS yang ingin minta surat keterangan kesehatan disertai dengan tes kolestrol, gula darah dan tekanan darah digratiskan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ali juga menyampaikan hasil evaluasi dalam Pemiku tahun 2024 bahwa, salah satunya persoalan di KPPS, sehingga pesannya adalah calon KPPS adalah orang yang profesional.
Artinya memahami regulasi dan aturan yang berlaku serta paham menggunakan informasi dan teknologi. “Saya berharap proses pelaksanaan pilkada bisa lebih baik,” harapnya.
Pada bagian lain, Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan menyampaikan, KPU Provinsi Banten membatasi pertemuan terbatas hanya berjumlah dua ribu orang.
Akses Jalan Cagar Budaya Masjid Agung Kesultanan Kenari Kota Serang Rusak Parah
Pertemuan terbatas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berjumlah dua ribu orang, dan ruangan harus memadai dan jumlah massa tidak melebihi kapasitas ruangan itu sendiri.
Masih dijelaskan Ihsan, untuk debat publik akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten.
Artinya KPU Provinsi Banten akan menyiapkan secara langsung melalui televisi yang sudah diatur dalam mekanis aturan KPU yang berlaku.
“Salah satunya bisa menggunakan televisi lokal,” katanya.
Toko Plastik Terbakar, Anak Korban Terluka
Terkait dengan alat peraga kampanye, KPU Provinsi Banten akan menyampaikan metode alat peraga, iklan kampanye dan sejenisnya yang juga sudah diatur.
Dalam kesempatan itu, Ihsan berharap proses tahapan kampanye bisa berjalan dengam baik, dan meminta peserta kampanye bisa memahami aturan terkait tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
“Untuk informasi selanjutnya akan diberikan secara utuh yang akan disampaikan oleh divisi terkait,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Banten Ash Satibi menyampaikan bahwa pemasangan iklan di media massa harus sepengetahuan KPU Provinsi Banten.
Lubang Ditengah Jalan Sawah Luhur Kota Serang Bahayakan Pengguna
Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk menghindari black campaign, tampilan iklan diketahui oleh KPU Provinsi Banten dan konten sesuau aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, untuk seluruh materi iklan yang tayang di media massa akan didisain oleh pasangan calon. KPU Provinsi Banten hanya memproduksi sesuai disain dari pasangan calon.
“Termasuk iklan yang dibiayai oleh KPU meruoakan hasil disain oleh pasangan calon,” katanya.
Terkait dengan ukuran iklan, lanjutnya, untuk media cetak maksimal 1 halaman, televisi standar 30 detik, radio 1 menit, online pun ada ketentuannya.
“Iklan harus sepengetahuan KPU dan disainnya disampaikan kepada KPU,” tegasnya. (satibi)