Kredit Macet Masih Rp 247 Miliar, Bagaimana Kondisi Bank Banten Saat Ini?
Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut merupakan perpanjangan dari perjanjian yang telah dilakukan pada dua tahun lalu.
“Ini hanya perpanjangan, nanti sebagai dasar misalnya ada kuasa khusus, tindak lanjutnya litigasi ataupun non litigasi dari teman-teman Bank Banten di bidang perdata dan tata usaha negara. Dasar bergeraknya dari perjanjian kerja sama ini,” tuturnya.
Didik mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penagihan terhadap sisa dana outstanding tagihan yang belum tertarik.
Ia menuturkan, sampai pada akhir tahun 2023 ini dirinya bertekad harus bisa terselesaikan semua.
Oleh karenanya, Didik telah memerintahkan kepada seluruh Kejari di daerah untuk terus menggencarkan penarikan terhadap debitur-debitur Bank Banten yang bermasalah, yang tersebar di seluruh daerah baik di dalam Provinsi Banten maupun di luar.
Dalam prosesnya, Didik menyampaikan bahwa selama melakukan penagihan kredit macet Bank Banten pihaknya menemukan beberapa kendala.
Salah satunya, dengan adanya debitur yang tidak kooperatif untuk melunasi kewajibannya.
“Meskipun proses ini tidak terikat oleh waktu, tapi harus kita segera tuntaskan semuanya,” kata Didik.
“Memang dalam proses panarikan itu kita sering mendapatkan kendala seperti alamatnya sudah pindah, orangnya dicari susah, tapi kita bertekad akan tetap kejar kemana pun,” ujarnya.