Lapas Kelas III Rangkasbitung Overload, Kapasitas Cuma 100 Orang tapi Kini Berisi Nyaris 3 Kali Lipatnya

lapas
Narapidana Lapas Kelas III Rangkasbitung sedang digeledah petugas, Selasa 17 Oktober 2023. (Sahrul/Bantenraya.co.id).

BANTENRAYA.CO.ID – Lapas Kelas III Rangkasbitung berkapasitas hanya 100 orang narapidana kini telah overload.

Jumlah tahanan di Lapas Kelas III Rangkasbitung melebihi kapasitas yakni sebanyak 279 orang dari semua jenis pelaku tindak kejahatan.

Kasubsi Pembinaan Lapas Kelas III Rangakasbitung Yogaswara mengatakan, berdasarkan data tahun 2023 jumlah narapidana sudah melebihi ambang batas penampungan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Gibran Berpeluang Jadi Cawapres, Milenial Cilegon Network Siap Rapatkan Barisan

“Iya overload, bukan hanya di Lapas Rangkasbitung,” ujarnya kepada Bantenraya.co.id usai sidak rutin keliling di Lapas Kelas III Rangakasbitung, Selasa 17 Oktober 2023.

“Hampir semua Lapas di Banten melebihi batas maksimal sebanyak tiga kali lipat,” katanya.

Menurutnya, yang menyebabkan rumah tahanan di Lebak melebihi kapasitas dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Antara lain, faktor ekonomi, kemampuan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan serta penghasilan, lingkungan, pergaulan, dan faktor sosial di masyarakat.

BACA JUGA: Sukses Tangani Kredit Macet Rp 98,6 Miliar Sejak Tahun 2021, Bank Banten Lanjutkan Kerjasama dengan Kejati Banten

“Meningkatnya angka tindak kejahatan di Kabupaten Lebak disebabkan oleh 5 faktor yang paling fundamental,” tuturnya.

“Karena itu, banyak masyarakat yang terjebak di lingkaran kejahatan sehingga harus ditahan di Lapas,” ucap Yogaswara.

Ia mengungkapkan, tahanan di Lapas Kelas III Rangkasbitung didominasi oleh 3 tindak kejahatan yaitu, pencurian 94 orang, Narkotika 48 orang, dan melanggar UU kesehatan 43 orang.

“Semua jenis pelaku kejahatan ada disini, soalnya kan Lapas adalah rutan umum. Tapi paling banyak yang tiga kejahatan (red),” terangnya.

BACA JUGA: Profil dan Biodata Keanu Agl: Lengkap Tanggal Lahir, Karir, Pendidikan Hingga Fakta Menarik

Fenomena Overload Mesti Menjadi Perhatian

Ia berharap, pemerintah pusat memperhatikan atas fenomena setiap rutan di Banten mengalami over kapasitas.

“Minimal ada pelebaran lah, kalau untuk program pemindahan itu menjadi kewenangn kantor wilayah,” ucapnya.

“Dan untuk penempatan dan redistribusi biasanya ke Lapas Serang atau Cilegon,” pungkas Yogaswara.

BACA JUGA: Do’a Diberi Keteguhan Iman Supaya Tabah Dalam Cobaan dan Selalu Ingat Allah Swt

Sementara itu, pelaku tindak pidana Undang-undang tentang Kesehatan, Rusmandi mengaku, sangat menyesal atas tindakan yang dilakukan olehnya.

“Saya pengen cepat keluar, kangen keluarga. Seandainya, tidak melakukan penjualan obat terlarang, mungkin saya tidak ada disini,” singkatnya. ***

Pos terkait