BANTENRAYA.CO.ID – Laut seluas 60 hektare di Desa Pedalemen, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diduga diperjual belikan oleh oknum calo tanah kepada perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Patai Indah Kapuk (PIK).
Dugaan jual beli laut ini terungkap saat warga Serang utara menggelar audiensi dengan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanara Jayadi mengatakan, laut di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara sudah dijual oleh oknum calo tanah.
“Laut yang dipagari itu kurang lebih 60 hektare, kita sudah mengecek langsung dan kita yang mencabut pagarnya.
Direksi PT Kahayan Karyacon Gelapkan Uang Perusahaan Rp151 Miliar
Jadi lautnya ini informasi dari mantan kades sudah dijual,” ujarnya di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (13 Februari 2025).
Ia meminta kepada DPRD Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk menelusuri kebenaran jual beli laut tersebut karena dari informasi yang diperolehnya sedang diurus untuk pensertifikatan tanahanya.
“Jadi ada tiga perusahaan yang rebutan laut di Desa Pedalemen,” katanya.
Hal senada disampaikan Muhajir, Koordinator Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala),
Awal Tahun, 107 Knalpot Brong Diamankan Polisi
ia menyebut terjadi praktek jual beli laut yang diduga dilakukan oknum calo tanah ke Agung Sedayu Group yang merupakan pengembang PIK 2 dengan harga Rp8.000 per meter.
“Beberapa waktu yang lalu kita melakukan pembongkaran pagar laut, kita menduga area yang ada pagar laut di Desa Pedalaman itu sudah ada SHGB
(sertifikat hak guna bangunan) karena wilayahnya berdekatan langsung dengan Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.” katanya.
Ia meyakinkan praktek jual beli laut tersebut bukan hanya sekedar informasi yang diterimanya namun pihaknya sudah melakukan investigasi langsung ke lapangan.
Awal Tahun, 107 Knalpot Brong Diamankan Polisi
“Ada warga yang laporan ke kita bahwa laut itu memang sudah dijual ke PIK 2. Kami ini merasa sendirian seperti kayak enggak punya orang tua makanya, permasalahan yang ada di Pontirta ini kita adukan ke dewan,” paparnya.
Muhajir mengungkapkan, walaupun aksi penolakan terus berlanjut namun para calo tanah masih terus berkeliaran dan mencari pemilik tanah agar menjualnya ke PIK 2.
“Pembebasan lahan di sana masih kucing-kucingan, yang baru ini kan ada tiga hektar yang sudah dibeli oleh PIK 2 di Kampung Bom, Desa Pedaleman,” tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, pihaknya akan menyaring terlebih dahulu setelah menerima aspirasi dari masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat.
Nanang Saefudin Lantik 107 Dewan Hakim MTQ Kota Serang
“Tentunya aspirasi itu harus kami tindak lanjuti dan kami perjuangkan apa yang menjadi perjuangan masyarakat.
Apabila ini kebijakannya ada di pusat kami berharap pusat segera mengambil langkah, apakah PIK 2 ini PSN atau bukan agar keresahan di masyarakat ini bisa terjawab,” ujarnya.
Pihaknya mendorong penegak hukum bisa menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi seperti jual beli laut, pembebasan lahan PIK dan yang lainnya.
“Kalau jual beli laut itu dilakukan dan melanggar hukum kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah tegas,” paparnya.
679 Meninggal di Jalan, Polda Gelar Operasi Maung
Ulum menuturkan, pihaknya juga akan mendalami lebih lanjut soal adanya dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PIK 2 di kawasan Serang utara yakni PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah.
“Kita akan dalami karena kita juga belum tahu itu perusahaannya yang mana kantornya di mana, siapa pemiliknya kita belum tahu,” katanya. (mg-andika/tanjung)