Lebak dan Pandeglang Paling Rawan Pelanggaran Pilkada

Lebak dan Pandeglang Paling Rawan Pelanggaran Pilkada
SOSIALISASI: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat Semarak Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Alun-alun Barat Kota Serang, Sabtu, 31 Agustus 2024.

SERANG, BANTEN RAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hasilnya, untuk wilayah Banten ada dua daerah yang jadi perhatian, yaitu Kabupaten Lebak dan Pandeglang yang masuk ke dalam daerah dengan kerawanan paling tinggi.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, suatu daerah dikatakan rawan pelanggaran pilkada, salah satunya karena di daerah itu jumlah pasangan calon yang ikut dalam kontestasi lebih dari dua pasangan calon. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pasangan calon di kedua daerah tersebut.

Di Kabupaten Lebak terdapat tiga pasangan calon. Sedangkan di Kabupaten Pandeglang terdapat empat pasangan calon, salah satunya calon independen.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Gong Pilkada Dimulai, Ribuan Pendukung Tumpah

“Salah satu indikator daerah rawan itu adalah karena pasangan calonnya lebih dari dua pasang,” kata Bagja saat Semarak Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, di Alun-alun Barat Kota Serang, Sabtu 31 Agustus 2024.

Bagja mengatakan, ada tiga tahapan yang harus diawasi oleh para pengawas Pemilu yaitu tahapan pencalonan, tahapan kampanye, dan tahapan pencoblosan dan penghitungan suara.

Dia mengatakan bahwa Bawaslu memiliki pengalaman pahit pemungutan suara ulang atau PSU saat tahapan pemilu.

Baca Juga : Poros Ketiga Pilkada Lebak Terbentuk, NasDem Usung Duet Pengusaha dan Aktris

Untuk itu ke depan dia berharap para pengawas pemilu bekerja dan menaati aturan agar tidak terjadi lagi PSU seperti pada pemilu sebelumnya. “Kita punya pengalaman PSU mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” katanya.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengatakan, saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 memasuki tahapan pendaftaran calon. Bawaslu Provinsi Banten pun telah siap melakukan pengawasan tahapan Pilkada Serentak tahun 2024.

“Bawaslu telah siap melakukan pengawasan pilkada serentak,” kata Ali

Baca Juga : Bawaslu Pandeglang Buka Posko Pengaduan, Isu Catut KTP Beredar Jelang Pilkada

Diketahui, sampai dengan hari terakhir pendaftaran, untuk Pilkada Provinsi Banten telah ada dua pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Kedua pasangan calon itu yaitu Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi, dan pasangan calon Andra Sony dan Dimyati Natakusuma.

Untuk Pilkada di kabupaten kota di provinsi Banten, pasangan yang mencalonkan diri ada yang dua pasangan calon bahkan lebih.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat mengatakan, sebelumnya Bawaslu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu untuk mitigasi Pemilu 2024 yang lalu.

Baca Juga : Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Hadiri Pelantikan 100 Anggota DPRD Banten

Saat ini, untuk Pilkada Serentak 2024, Bawaslu melakukan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024.

Sama seperti pemetaan lewat Indeks Kerawanan Pemilu, Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 juga dimaksudkan untuk melihat potensi pelanggaran yang bisa terjadi saat Pemilihan Serentak 2024.

“Ada dua kabupaten yang masuk kerawanan tinggi, yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang,” kata Ajat.

Baca Juga : Hasbi Jayabaya Tanggapi Pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Lebak Agus Ider Alamsyah Tentang Kinerja Penyelenggara Pemilu, Begini Katanya

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Banten ini mengatakan, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang menjadi daerah dengan kerawanan tinggi karena masuk dalam semua indikator dalam Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024.

Selain itu, banyak kejadian pelanggaran pada dua daerah itu.

Pada kedua daerah itu, kata Ajat, maka akan ada intervensi khusus agar tingginya indek kerawanan ini bisa ditekan.

Dia mencontohkan, semua kegiatan untuk pencegahan pelanggaran pemilu akan diarahkan pada temuan kerawanan pelanggaran yang masuk ke dalam Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini.

Baca Juga : 50 Anggota DPRD Lebak Dilantik, 32 Orang Wajah Baru

“Pencegahannya berdasarkan isu-isu kerawanan itu,” ujarnya.

Salah satu potensi pelanggaran yang tinggi di Pandeglang adalah netralitas ASN. Sementara di Kabupaten Lebak yang paling tinggi adalah money politic.

Karena itu, masing-masing daerah akan mendapatkan pendekatan yang berbeda dalam pencegahannya, bergantung pada temuan yang ada pada Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024.**

Pos terkait