BANTENRAYA.CO.ID – Pedagang di Tamansari, Kota Serang, dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Rabu 26 Juli 2023.
Pembubaran pedagang ini lantaran, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang K3, dan melebihi batas jam operasional berjualan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.co.id, jam operasional pedagang di Tamansari dimulai pukul 05.00 hingga 09.00 WIB. Namun para pedagang masih standby menggelar dagangannya seraya berharap banyak pembeli datang.
BACA JUGA: 8.708 Anak di Kota Serang Putus Sekolah
Kabid Tantribum Satpol PP Kota Serang, Dede Suharno menerangkan, penertiban dilakukan, karena para pedagang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang K3.
“Sebetulnya Tamansari nggak boleh untuk jualan. Udah dipindahkan ke Kepandean. Balik lagi balik lagi,” ujar Dede Suharno, kepada Bantenraya.co.id.
Dede Suharno menuturkan, para pedagang yang berjualan di Tamansari mengaku warga setempat.
“Alasannya itu orang situ. Warga situ. Saya udah koordinasi dengan LH, Disperindagkop. Kata Disperindagkop, setelah di data rata-rata mereka udah punya di sana,” tuturnya.
BACA JUGA: DPRD Kota Serang Prakarsai Raperda Keolahragaan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Olahraga
Menurut Dede Suharno, Disperindagkop UKM Kota Serang belum sepenuhnya mempersiapkan sarana lengkap di Pasar Kepandean.
“Bukan kesepakatan. Bukan toleransi, tapi obrolan dengan mereka itu,” ucap dia.
Dede Suharno mengungkapkan, para pedagang di Tamansari meminta agar diberikan waktu untuk operasional jualan hingga pukul 09.00 pagi, namun para pedagang tidak mematuhi kesepakatan yang tidak tertulis tersebut.
“Mereka minta sampai jam 9 aja. Nggak jam 9 terlalu siang. Jam 8 udah steril. Tapi kalau mereka janjinya jam 8, jam 9 kalau Pol PP nggak datang, mereka tetap nongkrong di situ. Jadi kita tiap hari kesitu,” ungkap Dede Suharno.
BACA JUGA: Sekolah Negeri ‘Overload’ Siswa, Kepala Dindikbud Kota Serang: Ini Atas Desakan Masyarakat
“Itu kesepakatan yang tidak tertulis. Alasan nya itu usaha mereka. Terus mereka orang situ. Jadi kalau ke Kepandean tambah ongkos lagi. Belum tentu di sana laku,” imbuhnya.
Meski begitu, Satpol PP Kota Serang tetap melaksanakan penertiban rutin terhadap pedagang termasuk di Tamansari.
“Tapi kewajiban saya tetap menertibkan daerah parkir di situ. Satpol PP datang jam 10 jam 10 masih di situ. Jadi setelah apel jalurnya ke Tamansari, Kepandean, Rau. Tukang buah di Rau kalau Satpol PP nggak datang berjejer terus tukang buah,” ungkap dia.
Dede Suharno mengaku sejatinya pihaknya kewalahan harus melakukan penertiban rutin terhadap pedagang di Tamansari, karena jumlah personel terbatas.
“Sebetulnya kuwalahan. Kan pekerjaan kita bukan di situ aja. Makanya kita tunggu program selanjutnya dari Disperindagkop. Artinya kita menertibkan, tapi Pol PP tidak punya solusi. Solusinya ada di OPD lain. Kita bisa aja obrak abrik tertibkan sekaligus, tapi solusinya siap nggak OPD yang memberikan solusinya,” terangnya.
Kabid Pasar Dinkopukmperindag Kota Serang Sugiri mengatakan, Tamansari bukan pasar sehingga dilarang untuk pedagang berjualan di lokasi tersebut.
“Nggak boleh. Tetap nggak boleh. Kalau mau silakan langsung bisa berjualan di Serang Plaza atau pun di sana. Karena kami tidak pernah memperbolehkan area itu untuk berjualan, karena itu bukan pasar,” tegas Sugiri.
Sugiri mengaku pihaknya akan membahas terkait penataan pedagang termasuk pedagang yang masih berjualan di Tamansari.
“Inilah makanya kami besok rapat dipimpin oleh Pak Asda 2, supaya proses penataan dan penertiban ini bisa berjalan dengan baik, dan semuanya terintegrasi jadi nggak parsial,” ucap dia.
Sugiri berharap rencana relokasi para pedagang didukung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya untuk pengawasannya. Sebab, kata dia, yang sulit adalah pengawasan para pedagangnya jika sudah direlokasi.
“Kami minta bantuan dari Satpol PP dan Dishub untuk bisa melakukan monitoring, supaya area jalan itu digunakan semestinya sesuai dengan fungsinya. Jangan menggunakan area bahu jalan seperti di taman sari. Sedangkan di Tamansari areanya kecil sehingga crowded,” katanya.
Sugiri pun mengaku pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh pedagang di Tamansari untuk segera menempati Pasar Lama dan Pasar Kepandean.
“Sudah berapa kali melakukan surat pemberitahuan kepada pedagang Tamansari, dan melakukan pendataan untuk segera pindah ke Pasar Kepandean ataupun Pasar Lama yang sudah kami persiapkan baik untuk pedagang basah maupun kering. Seperti pedagang ikan yang ada di emperan yang menggunakan bahu jalan,” akunya.
Sugiri pun mengaku heran karena para pedagang yang lain yang sudah menempati Pasar Lama dan Pasar Kepandean tetap berjualan di dua lokasi tersebut.
“Kenapa teman-teman yang lain bisa kok dia nggak mau dengan berbagai macam alasan. Kalau kita bareng-bareng in syaa Allah, karena pedagang pasti mencari dan tempatnya lebih luas di Kepandean. Area parkir juga luas,” jelas Sugiri.
Sugiri menyebutkan, jumlah pedagang di Tamansari ada mencapai puluhan.
“Totalnya 60 sampai yang pedagang-pedagang pisang itu. Di kepandean sekarang relatif cukup bagus. Udah ramai. Dan itu pedagang dari Tamansari,” tandas dia.
Salah seorang pedagang buah di Tamansari, Safik mengaku jualan di Tamansari karena di Pasar Kepandean sepi pembeli.
“Tadinya di Pasar Pandean karena ditungguin sampai sore nggak ada yang beli, jadi terpaksa di sini. Di sini walaupun sebentar tapi dapat duit,” ucap Safik.
Meski tiap hari harus ditertibkan, Safik mengaku tidak khawatir jualan di Tamansari.
“Iya. Tapi dapat walau sebentar. Dari jam 7-9 ada yang beli. Di sana ya sampai sore nggak dapat,” tutur dia.
Kendati demikian, Safik mengaku siap direlokasi ke Pasar Lama atau Pasar Kepandean dengan syarat seluruh pedagang.
“Iya ikut aja. Kita nggak bisa apa-apa. Bagaimana pemerintah aja,” katanya. *