Trending

Lebihi Jam Operasional, Pedagang di Tamansari Dibubarkan Satpol PP Kota Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Pedagang di Tamansari, Kota Serang, dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Rabu 26 Juli 2023.

Pembubaran pedagang ini lantaran, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang K3, dan melebihi batas jam operasional berjualan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.co.id, jam operasional pedagang di Tamansari dimulai pukul 05.00 hingga 09.00 WIB. Namun para pedagang masih standby menggelar dagangannya seraya berharap banyak pembeli datang.

BACA JUGA: 8.708 Anak di Kota Serang Putus Sekolah

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Serang, Dede Suharno menerangkan, penertiban dilakukan, karena para pedagang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang K3.

“Sebetulnya Tamansari nggak boleh untuk jualan. Udah dipindahkan ke Kepandean. Balik lagi balik lagi,” ujar Dede Suharno, kepada Bantenraya.co.id.

Dede Suharno menuturkan, para pedagang yang berjualan di Tamansari mengaku warga setempat.

“Alasannya itu orang situ. Warga situ. Saya udah koordinasi dengan LH, Disperindagkop. Kata Disperindagkop, setelah di data rata-rata mereka udah punya di sana,” tuturnya.

BACA JUGA: DPRD Kota Serang Prakarsai Raperda Keolahragaan Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Olahraga

Menurut Dede Suharno, Disperindagkop UKM Kota Serang belum sepenuhnya mempersiapkan sarana lengkap di Pasar Kepandean.

“Bukan kesepakatan. Bukan toleransi, tapi obrolan dengan mereka itu,” ucap dia.

Dede Suharno mengungkapkan, para pedagang di Tamansari meminta agar diberikan waktu untuk operasional jualan hingga pukul 09.00 pagi, namun para pedagang tidak mematuhi kesepakatan yang tidak tertulis tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button