BANTENRAYA.CO.ID – Presiden Jokowi memerintahkan instansi ASN, TNI dan Polri bekerja untuk memberikam cuti tambahan lebaran 2023.
Perintah Jokowi memberikan cuti tambahan lebaran 2023 agar ASN, TNI dan Polri belakang untuk pulang dan bekerja seperti biasanya.
Cuti tambahan lebaran 2023 diberikan agar tidak terjadi penumpukan dan kepadatan, sehingga melebihi kapasitas jalan saat arus mudik.
Diketahui, jika kapasitas jalan tol Jakarta Cikampek hanya bisa memuat 53 ribu kendaraan.
Hal itu akan melebihi kapasitas jika ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN juga ikut bersama-sama pulang mudik.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Warning Al Muktabar dan Helldy Agustian Soal Mudik Lebaran 2023, Begini Katanya
Sebab, diprediksi akan ada sebanyak 203 ribu kendaraan di Tol Jakarta Cikampek.
Untuk itu, agar mensiasatinya, maka ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN diberikan tambahan cuti lebaran 2023 memecah kepadatan.
Diketahui libur dan cuti lebaran sendiri seharusnya hanya sampai 26 April 2023.
Namun, dengan kebijakan tersebut, khusus untuk ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN akan mendapatkan cuti tambahan berdasarkan perintah Presiden Jokowi.
Dikutip BantenRaya.Com dari YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa 25 April 2023, Presiden Jokowi meminta ASN, TNI dan Polri menunda kembali mudik jika tidak mendesak.
Sebab, hal itu untuk mengurai kepadatan dan kapasitas berlebih jalan tol.
“Beberapa hari ke depan kita akan dihadapkan dengan kondisi arus balik, data kemenhub memprediksi setidaknya 203.000 kendaraan per hari,” katanya.
“Mulai dari arah timur jalan Tol Trans Jawa dan dari arah Bandung diperkirakan akan melalui tol Jakarta-Cikampek,” ujarnya.
“Pemerinah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik dengan cara menunda, atau memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 25 April,” tegas Jokowi.
Ketentuan tersebut, papar Jokowi, berlaku dengan adanya izin dari pimpinan intansi tempat mereka bekerja.
Dengan mekanisme cuti tambahan lebaran yang diberikan kepada ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.
“Ketentuan ini juga berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau cuti lainnya,” paparnya.
Diketahui, arus mudik 2023 menjadi yang tertinggi dibandingkan sebelumnya.
Secara kumulatif, jumlah pengguna angkutan umum yang dipantau mulai H-8 sampai hari Lebaran, mencapai 7.027.104 orang.
Jumlah ini meningkat 9,85 perse jika dibandingkan periode yang sama pada Tahun 2022 lalu sebesar 6.396.989 orang.
Penumpang angkutan udara menjadi yang tertinggi yaitu 2.099.666 orang.
Kemudian disusul angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) sebesar 1.749.636 orang.
Angkutan jalan 1.301.448 orang, angkutan kereta api 1.272.967 orang, dan angkutan laut 603.387 orang.
“Menjadi yang tertinggi dibandingkan sebelumnya,” Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati berdasarkan Posko Angkutan Lebaran Terpadu. ***