Lima Orang Bersaing Untuk Menjadi Dirut PT BPR Serang

BPR SERANG
Logo PT Bank Perkreditan Rakyat Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak lima orang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi lelang jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.

Satu dari lima orang yang mendaftar untuk menjadi Dirut PT BPR Serang berasal dari internal BPR Serang yakni Direktur Kepatuhan, Umum dan SDM Dadi Suryadi.

Seleksi lelang jabatan Dirut PT BPR Serang digelar untuk mencari pengganti Dirut yang lama Acep Heri Suhana yang meninggal dunia pada Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Masih Dijabat Pelaksana Tugas, Dewan Desak Jabatan Dirut BPR Serang Dilelangkan

Sub Koordinator Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bagian Perekonomian Pemkab Serang Dedi Suhendi mengatakan, lima orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi Direktur BPR Serang sudah dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri.

“Sudah ada lima orang yang mendaftar lelang jabatan. Nanti dari lima orang itu dilakukan verifikasi berkas dan hasilnya akan diumumkan untuk kemudian mengikuti tes uji kelayakan dan kepatutan,” ujar Dedi, Rabu 7 Juni 2023.

Ia menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan peserta lelang jabatan akan dilakukan oleh tim independen atau akademisi yang sudah ditunjuk melalui keputusan Bupati Serang Rt Tatu Chasanah yaitu Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

BACA JUGA: Kebutuhan Hewan Kurban di Kabupaten Serang Mencapai 12.500 Ekor

“Untuk uji kelayakan dan kepatutan kita menunggu pleno dulu yang dipimpin Pak Sekda sebagai ketua pansel (panitia seleksi), anggotanya ada Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi Untirta, terus Pak Asda II Bidang Pembangunan (Hamdani-red), dan dari pimpinan BJB,” katanya.

Adapun lima orang yang mendaftar lelang jabatan berasal dari berbagai perbankkan seperti dari Bank Syariah Indonesia (BSI) dan dari Kabupaten Pandeglang.

BACA JUGA: Tanahnya Terdampak Pembangunan Tanggul, 300 Warga Kragilan Kabupaten Serang Belum Terima Ganti Rugi

“Kalau yang dari internal hanya satu Pak Dadi. Enggak apa-apa dari luar daerah yang penting masih dalam provinsi yang sama sesuai peraturan otoritas jasa keuangan (POJK)nya,” ungkapnya.***

Pos terkait