Trending

Masih Dijabat Pelaksana Tugas, Dewan Desak Jabatan Dirut BPR Serang Dilelangkan

BANTENRAYA.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Serang mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk memelangkan jabatan direktur utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.

Desakan disampaikan Komisi III DPRD Kabupaten Serang terkit dengan lelang jabatan karena saat ini Dirut PT BPR Serang masih dijabat pelaksana tugas (Plt).

Related Articles

Dirut PT BPR Serang dijabat oleh pelaksana tugas karena pejabat definitif meninggal dunia pada 5 Oktober 2022.

BACA JUGA: 24 Politikus di Kabupaten Serang Pindah Parpol Jelang Pileg 2024

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang M. Novi Fatwarohman mengatakan, Pemkab Serang harus segera melakukan seleksi lelang jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan Dirut PT SBM paska dirut yang lama Acep Heri Suhana meninggal dunia pada 5 Oktober 2022.

“Komisi III mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan seleksi lelang jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan Dirut PT BPR Serang yang definitif agar pelayanan maupun kegiatan di BPR Serang berjalan dengan baik dan tidak ada rangkap jabatan,” ujar Novi, Senin 15 Mei 2023.

Ia menilai, Pemkab Serang sebagai pemegang saham mayoritas cukup lamban dalam memproses pergantian Dirut BPR Serang.

“Enggak boleh Dirut PT BPR Serang lama-lama dijabat oleh plt karena kewenangannya terbatas. Kalau tidak salah kan sudah mau satu tahun Pak Acep meninggal dunia,” katanya.

BACA JUGA: Dibiayi APBD, Dindikbud Kabupaten Serang Sosialisasi Program Beasiswa S2 di ITB Bagi Guru SMP

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button