BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan lima orang pelajar dan seorang pengangguran atas kasus pembegalan kendaraan bermotor disertai dengan kekerasan.
Lima pelajar ini sudah beraksi di belasan lokasi di wilayah Kabupaten Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.
Para pelajar tersebut merupakan warga Kabupaten Tangerang. Mereka adalah AR (19) warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Rajeg; DAF (18) warga Kampung Talagasari,
Kecamatan Cikupa; EM (20), AA (19) dan MHA (17) warga Desa Sukaharia, Kecamatan Sindajaya; serta AMS (22) warga Kelurahan Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis.
Jalan Berlubang di Empat Lima Kota Serang Ditambal Batu
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terbongkarnya kasus pembegalan yang dilakukan oleh kelompok pelajar itu bermula dari aksi pembegalan di depan ruko di kawasan Babadan,
Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada 4 November 2024 sekitar pukul 03.14.
Korban diketahui bernama Solihin yang tengah melakukan ronda malam menggunakan sepeda motor Honda Beat berplat nomor A 3140 EZ, dibegal menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Korban yang ketakutan akhirnya meninggalkan sepeda motornya dan kemudian diambil pelaku.
Pilkada Kota Serang, Tim Hukum Budi Agis Laporkan Pencopotan APK ke Bawaslu
Aksi pembegalan oleh kelompok remaja tanggung itu juga terekam jelas oleh kamera pengintai atau CCTV, dan korban yang kehilangan sepeda motornya melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, keenam pelaku pembegalan yang terjadi di wilayah Pontang itu telah berhasil diamankan olehnya di beberapa lokasi berbeda.
“Iya sudah kami amankan (pelaku pembegalan di Pontang),” katanya kepada awak media, Minggu (24 November 2024).
Condro menjelaskan, keenam pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari. Berbekal senjata tajam, para pelaku menakut-nakuti korbannya untuk menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.
Ratu-Badri Makin Inklusif, Dukungan Terus Mengalir Jelang Pemilihan
“Bahwa para pelaku dalam melakukan pencurian kekerasan biasanya pada waktu malam hari, dan di tempat atau jalan yang sepi,” jelasnya.
Condro menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Serang,
para pelaku telah belasan kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Serang dan Polresta Tangerang
“Tiga kali di wilayah Pontang Kabupaten Serang, satu kali di Kronjo Tangerang, dua kali di Kresek, empat kali di Cisoka, satu kali di Sepatan,
Simulasi Pencoblosan Pilgub Banten dan Pilkada Kota Serang
Panongan, Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan satu kali di wilayah Karawaci, Kota Tangerang,” terangnya.
Lebih lanjut, Condro menegaskan, keenam pelaku pencurian dan kekerasan itu akan dikenakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban masyarakat, akan kami tindak tegas aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (darjat)