Makin Sulit, Ada aturan Baru Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Pelatihan dan BPJS

1 TILANG
RAZIA - Operasi Zebra Maung, Personel Ditlantas Polda Banten memberikan teguran dan Penindakan kepada Pengemudi di Depan Badan POM Kota Serang pada Kamis (13/10).

BANTENRAYA.CO.ID – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) makin sulit, sebab ada aturan baru yang dikeluarkan kepolisian, berupa melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Selain sertifikat, bagi masyarakat yang akan membuat SIM harus aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, atau BPJS.

Aturan pembuatan SIM tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan itu, terdapat revisi pada Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yaitu penambahan Pasal 9 Ayat 3a. Adapun isinya yaitu :

Baca Juga : Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Eks Kades Lontar di Tahan

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” bunyi aturan tersebut.

Dengan begitu, jika biasanya pengajuan pembuatan SIM hanya dengan melengkapi persyaratan dokumen berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, ke depan pembuatan sertifikat mengemudi menjadi menjadi syarat baru untuk pembuatan SIM baru.

Selain sertifikat yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Baca Juga : Peran dan Empat Tampang Siswa Penyiksaan Sadis ODGJ, Hingga Tewas di Lebak

Pemohon SIM baru juga harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif, dalam program jaminan kesehatan nasional seperti BPJS.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dimana, Presiden Joko Widodo meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional. ***

Pos terkait