Trending

Mantan Ketua DKB Didakwa Gelapkan Uang Hibah Rp334 Juta

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman sesuai ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Usai pembacaan dakwaan sidang selanjutnya ditunda dan akan kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button