Trending

Mantan Narapidana Boleh Nyaleg Setelah 5 Tahun Bebas

SERANG, BANTEN RAYA- Mantan narapidana boleh menjadi calon anggota legislatif atau Caleg di Pemilu 2024.

Mantan narapidana boleh menjadi Caleg setelah lima tahun sejak bebas dari penjara.

Related Articles

Mantan narapidana boleh menjadi caleg ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

Fierly Murdlyat Mabrurri menyampaikan mantan narapidana boleh menjadi Caleg pada sosialisasi tentang pencalonan anggota DPRD Pemilu tahun 2024 di Hotel Le Semar, Kota Serang, Selasa 17 April 2023.

BACA JUGA : 30 Narapidana Diwisuda, Tiga Orang Cumlaude

Fierly mengatakan, mantan narapidana boleh menjadi caleg ini mengadopsi Keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Jadi khusus mantan terpidana ini mengadopsi keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 87 bulan November tahun 2022,” kata Fierly kepada wartawan.

Narapidana baru boleh nyalon setelah 5 tahun.
Anggota KPU Kota Serang berfoto dengan utusan parpol usai sosialisasi pencalonan, salah satunya mengenai syarat narapidana.

Fierly mengatakan, pihaknya mengadakan sosialisasi tentang pencalonan anggota DPRD Pemilu tahun 2024.

“Ini sosialisasi ke partai politik berkenaan dengan pengajuan daftar caleg,” ucap dia.

BACA JUGA:Di Mana Pj Gubernur Banten Al Muktabar akan Rayakan Lebaran 2023? Ini Jawabannya

Fierly menjelaskan, syarat dan waktu pendaftaran tentang pencalonan anggota DPRD Pemilu tahun 2024.

“Kami jelaskan apa saja syarat dan waktu pelaksanaannya kapan. Hari ini (kemarin) kita ngundang partai politik semua instansi terkait dijelaskan saja soal tagline dan soal syarat-syaratnya apa saja kalau calon,” jelas dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button