Mantan Pegawai Kantor Pos Ditahan

Mantan Pegawai Kantor Pos Ditahan
Sumber foto dari google.

Bantenraya.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang, Dasan Sarpono (55), Kamis (13 Juni 2024).

Dasan ditahan atas kasus dugaan korupsi setoran pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang.

Kelakuan warga Komplek Cigadung Mandiri, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ini menyebabkan kerugian negara Rp336 juta.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Dasan Sarpono.

Banten Darurat Kasus Pencabulan

Menurutnya, perbuatan Dasan dilakukan selama tiga tahun terakhir.

“Dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2023 (tiga tahun) terdapat perbuatan tindak pidana korupsi, setoran

pajak berupa kode billing dan resi Kantor Pos yang tidak diterima oleh negara,” kata Rezkinil kepada Banten Raya.

Rezkinil menjelaskan, setoran pajak desa yang digelapkan yaitu Desa Sukaraja, Desa Sukarame, Desa Cilayang, Desa Sukaratu, Desa Mongpok, Desa Katulisan, Kecamatan Cikesal.

Airin Dapat Kekuatan Jokowi dan Prabowo

Kemudian Desa Kareo, Desa Junti, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan.

Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan; dan Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

“Diduga dilakukan oleh oknum mantan Pegawai Kantor Pos berinisial DS,” jelasnya.

Rezkinil menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui jika pajak sejumlah desa di Kabupaten Serang itu telah dibayarkan oleh pihak desa.

Jalan Rusak dan Berlubang Ganggu Akivitas Warga

Namun oleh Dasan Sarpono uang tersebut tidak disetorkan ke negara.

“Bahwa pajak-pajak desa tersebut telah dibayarkan oleh desa-desa.

Namun tidak disetorkan sehingga pembayaran pajak tersebut tidak diterima oleh negara,” terangnya.

Rezkinil menambahkan, dari hasil pemeriksaan audit kerugian keuangan negara,

Huruf N dan I Dari Katuran Rawuh Malih Ning Kota Serang Rusak

perbuatan oknum mantan pegawai Kantor Pos Pandeglang itu telah menyebabkan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur tahun 2020,

2021, 2022 dan 2023 tidak ditemukan setoran pajaknya sehingga mengalami kerugian keuangan negara sebesar 336.429.846,” tambahnya.

Rezkinil menegaskan atas terjadinya dugaan korupsi penggelapan setoran pajak desa-desa di Kabupaten Serang

itu, oknum pegawai Kantor Pos Pandeglang tersebut akan dijerat dengan pasal Undang-undang Tipikor. (darjat)

Pos terkait