BANTENRAYA.CO.ID – Maxim Indonesia, salah satu aplikator penyedia layanan transportasi daring, akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan percobaan penculikan yang dilakukan oleh salah satu mitra driver mereka.
Video viral di TikTok yang diunggah oleh akun @mcdayamgulai memperlihatkan pengalaman hampir diculik oleh seorang driver Maxim, pada akhir Juni 2023.
Kejadian penculikan oleh oknum driver Maxim tersebut terjadi pada tahun 2022, namun baru-baru ini menjadi viral dan mencuri perhatian publik.
Wanita muda yang merantau ke Depok bercerita tentang pengalamannya hampir diculik oleh seorang driver Maxim.
BACA JUGA: Threads Instagram yang Baru Launching Dikabarkan Akan Mengalahkan Twitter: The Real Perang Digital!
Ia memesan layanan Maxim untuk pulang dari stasiun ke kost-nya, namun perjalanan yang seharusnya hanya memakan waktu 8 menit ternyata berlangsung selama 40 menit.
Wanita tersebut curiga dengan situasi yang tidak wajar dan akhirnya melompat dari motor untuk menyelamatkan diri.
Video pengalamannya pun menjadi viral dan memicu perhatian banyak orang. Meskipun kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, baru-baru ini Maxim Indonesia angkat suara dan menyatakan bahwa mereka akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Dalam pernyataan yang diberikan kepada awak media, Maxim Indonesia menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terkait video yang diunggah oleh akun TikTok @mcdayamgulai.
BACA JUGA: 5 Hp Nokia Jadul di Tahun 90an Mulai Dari Harga Termurah Hingga Termahal: Punya Kamu yang Mana?
Mereka juga telah mencoba menghubungi wanita yang bersangkutan untuk mendapatkan keterangan dan bukti lebih lanjut terkait keluhannya.
Namun, hingga saat ini, pihak wanita tersebut belum merespons upaya komunikasi yang dilakukan oleh Maxim Indonesia.
Sementara menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, Maxim Indonesia telah melakukan pemblokiran terhadap akun driver yang diduga terlibat dalam percobaan penculikan tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa mereka bertanggung jawab dalam melindungi dan mendampingi proses hukum bagi pelanggan yang mengalami tindakan kriminal saat menggunakan layanan Maxim, asalkan pelanggan memberikan keterangan dan bukti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Maxim Indonesia sebagai penyedia layanan transportasi daring berkomitmen untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pelanggan mereka.
Mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap tindakan yang melanggar norma dan hukum.
Tindakan yang akan diambil meliputi pemblokiran akun dan pendampingan jalur hukum terhadap mitra driver yang terlibat dalam tindakan kriminal.
Maxim Indonesia juga menegaskan bahwa mereka terbuka untuk menerima laporan dan keluhan dari pelanggan yang mengalami kendala saat menggunakan layanan mereka.
Mereka menyediakan layanan pengaduan melalui fitur feedback di aplikasi dan memiliki tim Layanan Pelanggan yang siap membantu di setiap kota operasional Maxim.
Sebagai tindakan pencegahan, Maxim Indonesia telah menyediakan fitur “Berbagi Perjalanan” yang memungkinkan penggunamengirimkan lokasi perjalanan mereka kepada orang terdekat melalui pesan WhatsApp atau Telegram.
Selain itu, jika pengguna menghadapi situasi darurat dan membutuhkan bantuan selama menggunakan layanan Maxim, mereka dapat menggunakan fitur tombol SOS di aplikasi.
Maxim Indonesia berharap dapat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pelanggan mereka.
Mereka terus berkomitmen untuk menjaga integritas layanan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi pelanggan dari tindakan kriminal yang mungkin terjadi.
Untuk informasi lebih lanjut, media dapat menghubungi Maxim Indonesia melalui email atau menghubungi Yuan Ifdal Khoir melalui nomor +6285798015117.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan bagi para pengguna layanan transportasi daring.
Kejadian seperti ini harus segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan serius oleh pihak terkait. Masyarakat juga diingatkan untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar dapat menghindari kasus serupa di masa mendatang.***