SERANG, BANTEN RAYA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPB) Kabupaten Serang menggelar aksi menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan gedung DPRD Kabupaten Serang. Dalam aksinya mereka menyebut BSU yang digelontorkan pemerintah hanya dagelan.
Koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Serang Yon Sepriyanto Putro menyampaikan beberapa tuntutan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Serang dengan mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Aspirasi tolak kenaikan BBM, tolak omnibus law, naikan UMK (upah minimum kabupaten) sebesar 30 persen. Ini akan kami suarakan terus sebagai salah satu pemanasan di akhir tahun dan kami buruh Kabupaten Serang sangat prihatin menjelang akahir tahun kita dapat kado kenaikan BBM,” ujar Yon, Rabu (21/9).
Ia menjelaskan, dampak dari kenaikan harga BBM sangat luar biasa terutama bagi para buruh di Kabupaten Serang. “Sekarang ini kan ada isu BSU, ternyata persyaratan untuk mendapatkan BSU tidak menyentuh kawan-kawan buruh karena yang mendapatkan BSU pekerja yang gajinya Rp3,5 juta ke bawah. Ini kan artinya dagelan,” katanya.
Yon menegaskan, dengan upah yang diterima Kabupaten Serang saat ini, para buruh mampu membeli BBM namun harus mengorbankan kebutuhan yang lain. “Tentunya pemerintah Kabupaten Serang harus segera mengambil sikap untuk segera membuat satu formula upah minimum dan harus naik,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi usai menerima perwakilan buruh mengatakan, apa yang menjadi tuntutan buruh sangat masuk akal karena dampak dari kenaikan harga BBM sudah dirasakan oleh masyarakat yang sedang dalam kondisi sulit.
“Kenaikan harga BBM ini menjadi beban berat bagi masyarakat, sementara upah yang buruh dapatkan tidak mengalami kenaikan kenaikan. Karena, ini kebijakan pusat kami dari lembaga DPRD akan mengirimkan aspirasi buruh ini kepada DPR RI yang ditembuskan kepada Presiden (Joko Widodo-red),” katanya. (tanjung/fikri)