BANTENRAYA.CO.ID – Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional atau SPN menggeruduk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B, Curug, Kota Serang pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap praktik outsourcing dan menuntut kenaikan upah pada 2026 sebesar 8,5 hingga 10 persen.
Ditemui di sela-sela aksi, Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi menegaskan, aksi kali ini diberi nama Hostum, singkatan dari hapus outsourcing dan tolak upah murah.
Menurutnya, praktik outsourcing masih dianggap sebagai bentuk ‘perbudakan modern.
“Pekerja outsourcing ini upahnya di bawah UMK, tidak mendapatkan jaminan sosial, jam kerja tidak jelas, dan kontrak mereka pun penuh ketidakpastian. Hubungan kerja yang tidak tegas membuat banyak perusahaan saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
BACA JUGA: Buruh Tempuh Jalur Hukum
“Maka ini yang menjadi fokus kita mengapa kita mengangkat isu terkait outsourching,” imbuhnya.
Selain itu, Intan juga menyampaikan, terdapat beberapa tuntutan lain seperti menuntut agar pemerintah membentuk Satgas PHK untuk memastikan hak-hak pekerja yang diberhentikan tetap terpenuhi.
Tak hanya itu, mereka juga mendesak kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp7,5 juta serta penghapusan pajak yang diskriminatif bagi pekerja perempuan dan pajak untuk THR.
“Kami juga mendorong agar segera disahkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru pasca dicabutnya RUU Cipta Kerja. Selain itu, kami menuntut pengesahan RUU pemberantasan korupsi, serta memastikan tidak ada lagi upah murah di bawah UMK,” jelas Intan.
BACA JUGA:Buruh Minta Pembentukan Satgas PHK Dipercepat
Intan mengungkapkan, praktik pembayaran upah di bawah UMK masih marak terjadi di Banten. Kasus seperti itu, kata dia, banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang, Lebak, dan Pandeglang.
“Datanya sudah kami sampaikan ke dinas tenaga kerja dan pengawasan, karena ini hak pekerja yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
“Jadi makanya ini yang kita masih suarakan karena kita melihatnya bahwa di Indonesia ini masih belum adanya pemerataan terkait dengan bagaimana upah minimum kota dan kabupaten. Masih ada kesenjangan upah dan masih banyak perusahaan membayarkan upah di bawah UMK,” tandasnya.
Pantauan Banten Raya di lokasi, setelah hampir satu jam melakukan aksi dengan berorasi di atas mobil komando, sejumlah perwakilan dari para buruh diundang masuk ke kantor Sekretariat Daerah untuk beraudiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dan menyampaikan langsung apa yang menjadi tuntutan mereka kepada pemerintah.
BACA JUGA: Peringati Hari Buruh, Pemkot Serang Gelar Kesehatan Gratis
Usai melakukan audiensi dengan para buruh, Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan, sejatinya pemerintah memahami keresahan yang disuarakan. Namun, ia menegaskan kewenangan Pemprov Banten dalam menanggapi tuntutan tersebut sangat terbatas.
“Kami memahami kondisi mereka, karena tidak semua perekonomian buruh seberuntung yang lain. Namun kewenangan kami hanya menyampaikan tuntutan ini ke pusat dan kementerian terkait. Karena kan memang kewenangannya adalah pusat,” kata Deden.
Deden juga menilai, tuntutan kenaikan upah hingga 10 persen perlu dikaji lebih dalam dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
“Kalau melihat pertumbuhan ekonomi Banten yang 5,33 persen, mungkin harus ada penyesuaian ya. Aspirasi dari teman-teman buruh tetap kita rangkul, tapi perlu kita matangkan nanti di dalam forum yang lebih kecil,” tuturnya.
BACA JUGA: Wakapolda Banten Tinjau Hari Buruh di Alun-Alun Barat Kota Serang
Ia juga menegaskan, Pemprov Banten tetap membuka ruang dialog untuk mencari solusi bersama dari persoalan-persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat.
“Kami akan terus merangkul semua pihak, termasuk buruh, karena pembangunan di Banten butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” pungkas Deden.(Raffi)***






