Miris, Diduga 4 Pemuda Perkosa Gadis di Lebak Tak Sampai Ranah Hukum

987480850
Ilustrasi pelecehan seksual.

BANTEN RAYA.CO.ID– Gadis dibawah umur berinisial BU (13) warga Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak menjadi korban pemerkosaan bergilir empat pemuda terduga berinisial An (23), RJ (18), DP (16), dan TT (22), pada Minggu 24 dan 30 September 2023 lalu di Kecamatan Panggarangan, saat para pelaku dan korban tidak jadi menonton konser musik di Sawarna, Kecamatan Bayah sebab korban merasa pusing dan lemas diduga terpengaruh obat yang berikan oleh para pelaku.

Sayangnya, kasus tersebut berujung damai diduga keluarga korban diiming-imingi uang Rp 4 juta dan ditakut-takuti agar menandatangani surat perdamaian. Menanggapi hal tersebut, Ketua LPA Lebak sangat menyesalkan lantaran kasus tidak sampai ke ranah hukum dan akan mengawal serta melaporkan kembali laporan dugaan kasus tersebut.

BACA JUGA : Ketua DPRD Tentang Rencana Kerja Sama Tangsel Kirim Sampah Ke Lebak: Percuma

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diterima Bantenraya.co.id, aksi bejad para pemuda tersebut diketahui publik, seletah beredar dimedia sosial dengan selembar surat pernyataan bersama musyawarah antara keluarga korban dan empat pemuda terduga pelaku yang  merupakan warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Kejadian itu, bermula saat Bunga dan para terduga pelaku tidak jadi menonton acara musik di Sawarna, Kacamatan Bayah. Bunga  yang merasa pusing kepalanya mencoba membatalkan nonton acara tersebut.

Lebih lanjut, keinginan korban disambut baik oleh para pelaku untuk membatalkan acara nonton tersebut. Dengan motif menolong, R mengajak Bunga ke rumahnya, sesampai di rumah R,  Bunga disuruh tiduran di kamar.

Setelah itu, kawan- kawan diperintah pergi, aksi bejad pun dilakukan oleh R kepada korban, tak sampai disitu terduga pelaku lainnya yakni AN, DP dan TT ikut serta menyetubuhi korban yang saat itu dalam kondisi lemas tidak berdaya diduga akibat pengarahu obat yang diminumnya saat diperjalanan menuju lokasi musik.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan mengatakan, kasus yang menimpa gadis dibawah umur sempat dilaporkan ke Polsek tetapi berhasil dimusyawarahkan sampai damai.

“Kasus yang menimpa gadis di bawah umur ini sudah sempat lapor ke Polsek, tetapi berhasil dimusyawarahkan yang diinisiasi oleh kepala desa agar keluarga pelaku dan korban bisa berdamai,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Selasa 10 Oktober 2023.

Ia menuturkan, atas perdamaian tersebut pihak korbanlah yang dirugikan lantaran tidak diberikan jaminan pemulihan fisik korban maupun psikologi korban. Seharusnya, dalam surat perdamaian harus mengedepankan hak korban.

“Keadilannya tidak ada, surat damai itu tidak mencantumkan apa esensi untuk kepentingan anak. Oleh karena itu, saya  akan melakukan pendampingan dan melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum,” papar Oman.

BACA JUGA : Oong Sahroni Siap Maju di Pilkada Lebak 2024, Syaratnya Harus Berduet dengan Iip Makmur

Lebih lanjut, pihak keluarga juga ditakut-takuti jika lanjut ke ranah hukum nanti akan mengeluarkan banyak uang. Iming-iming itu diduga membuat keluarga korban yang kondisi ekonominya sulit mau menandatangi surat terdebut.

“Ya mungkin mereka (keluarga korban) tidak tau, masih awam lah soal hukum,” ujarnya.

Oman juga menyesalkan kompensasi yang diberikan pihak keluarga terduga pelaku yang dinilai tidak sepadan dengan yang dialami gadis di bawah umur tersebut. Sebab, uang tersebut tidak bakalan cukup untuk mengobati baik fisik maupun psikologi korban.

“Informasi yang kami dapat keluarga korban dikasih uang Rp 4 juta buat kompensasi, ya uang damai. Uang Rp 4 juta dirasa untuk berobat saja tidak cukup. Bahkan kemarin korban dibawa ke Puskesmas, karena kondisinya si anak ngedrop baik dari segi fisik maupun mental,” tandasnya.

“Jadi korban ini selain mendapat luka fisik, korban juga mengalami luka sobek di bagian kelaminnya,” sambungnya.

“Yang pertama empat orang, selang beberapa hari satu orang itu di tempat yang berbeda. Jadi ada lima pelaku kata korban. Sebelum kejadian itu, korban diberikan obat komix oleh para pelaku. Kasus ini harus berlanjut, kita (LPA) lanjut ke Polres agar si anak ini mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Bayah Iptu Samsu Riyanto mengaku tengah mempelajari kasusnya.

“Tengah dipelajari, saya juga sudah lapor juga ke pak Kasat, ya lagi dipelajari. Kanit saya juga masih di Polda pak,” singkat dia saat dihubungi. ***

Pos terkait