Mudah dan Anti Ribet! Berikut Cara Daftar DTKS KIP Kuliah Secara Online

Cara daftar DTKS KIP kuliah online dengan mudah. (dtks.kemensos.go.id)
Cara daftar DTKS KIP kuliah online dengan mudah. (dtks.kemensos.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Berikut cara daftar DTKS KIP kuliah 2023 yang bisa diikuti untuk calon mahasiswa yang baru saja lulus Sekolah Menengah Atas.

Biasanya untuk mengurus dokumen-dokumen yang menyangkut kuliah memerlukan proses yang panjang dan ribet. Namun kali ini untuk mengurus DTKS KIP kuliah dijamin anti ribet.

Istilah DTKS KIP kuliah akan sangat familiar untuk calon mahasiswa yang ingin mendapatkan kemudahan pembayaran kuliah.

Bacaan Lainnya

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk pendaftaran KIP (Kartu Indonesia Pintar) saat validasi pembuatan akun untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses KIP kuliah.

BACA JUGA:Jurusan Kuliah untuk Anak Pelayaran serta Prospek Kerja yang Cerah dan Menjamin Dimasa Depan, Kira-kira Jurusan Mana yang Akan Kamu Ambil?

Calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP harus terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos.

DTKS digunakan sebagai acuan dalam validasi tersebut karena merupakan layanan sistem data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Jika sudah terdaftar dalam DTKS maka secara otomatis sudah memenuhi salah satu syarat untuk mendaftar KIP kuliah. Pasalnya pemilik KIP kuliah harus yang berasal dari ekonomi dan kesejahteraan sosial yang rendah.

Untuk mendaftar DTKS KIP kuliah, bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu repot untuk mengurus dokumen persyaratan tersebut.

BACA JUGA: Nominal Bantuan Biaya KIP Kuliah Kemenag Bikin Gagal Fokus dan Begini Syaratnya

Berikut cara daftar DTKS untuk KIP Kuliah online:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store lalu registrasi dengan klik “Buat Akun Baru”;

2. Isi data diri yang valid;

3. Periksa data diri yang telah diis, pastikan tidak ada kesalahan. Kemudian, klik “Buat Akun Baru”;

4. Jika registrasi sudah berhasil, selanjutnya pilih menu “Daftar Usulan” pada aplikasi tersebut;

5. Isi kembali data diri, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto KTP.

Setelah selesai, Kemensos akan melakukan validasi akun yang baru dibuat terlebih dahulu.

Pendaftar harus mengecek secara berkala apakah akun sudah terverifikasi atau tidak pada laman http://cekbansos.kemensos.go.id.***

 

 

Pos terkait