BANTENRAYA.CO.ID – Kabar terbaru datang dari Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa mahasiswa tak wajib buat skipsi untuk bisa lulus.
Sontak saja pernyataan Nadiem Makarim ini membuat lapisan mahasiswa terkejut sekaligus bahagia.
Pasalnya pernyataan Nadiem Makarim kali ini membuat sebagian mahasiswa lainnya berspekulasi tak setuju.
Apakah yang membuat mentri Mendikbudristek mengemukakan pernyataan tersebut? Yuk simak artikel berikut.
BACA JUGA : 5 Tempat Wisata di Jakarta Bernuansa Alam yang Sangat Asri, Segar dan Bikin Tenang!
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarin meluncurkan kebujakan untuk transformasi di bidang pendidikan.
Salah satunya, kini mahasiswa S1 tidak lagi wajib menyusun skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan mahasiswa tak wajib melakukan skripsi ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal tersebut disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Ke-26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang juga disiarkan melalui platform YouTube.
BACA JUGA : Mengejutkan! Donald Trump di Penjara 20 Menit dan Langsung Bebas Bersyarat
Mulai berlakunya Mahasiswa Tak Wajib Skripsi
“Pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, persiapan SDM unggul, dan sebagai tulang punggung inovasi,” katanya di Jakarta.
Dikutip dari situs resmi Kemendikbudristek RI, bahwa peraturan baru ini telah ditetapkan sejak 16 Agustus 2023.
Dan menjadi perundangan pada 18 Agustus 2023. Status peraturan Menteri tersebut kini sudah mulai berlaku.
Peraturan Mendikbudristek ini terdapat dua aspek dalam kebijakan ini yang akan mampu mentransformasi pendidikan tinggi.
Pertama adalah memerdekakan standar nasional pendidikan tinggi, lalu kedua yaitu sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial.
BACA JUGA : Salut! Guru Bangunkan Muridnya yang Tidur di Kelas dengan Cara Berbeda
Selanjutnya standar nasional pendidikan tinggi yang lebih memerdekakan yaitu standar nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework.
Setelah itu tidak lagi bersifat perspekriptif dan detail seperti di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.
Adapun sebelumnya, pengaturan standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan terperinci.
Oleh karena itu perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Nadiem Makarim menjelaskan model konversi laporan tugas akhir penelitian mahasiswa dari skripsi ke artikel ilmiah diberlakukan karena beberapa alasan.
BACA JUGA : Profil Reza Darmawangsa, Youtuber Asal Bandung yang Suaranya Dinilai Mirip Jungkook BTS
Tujuan Tak Wajib Buat Skripsi
Salah satu alasannya, karena tuntutan publikasi semakin tinggi dan publikasi artikel dalam jurnal merupakan indikator penting kinerja utama perguruan tinggi.
Oleh sebab itu, ujarnya, perlu ditempuh berbagai cara untuk meningkatkan jumlah dan mutu publikasi tersebut.
Lewat program itu, menurutnya, laporan riset yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah agar dapat dibaca masyarakat dan bisa menambah capaian indikator kinerja utama (IKU) masing-masing program studi.
“Tujuan lainnya untuk meningkatkan jumlah publikasi di Universitas Islam Madura, meningkatkan derajat hasil riset mahasiswa dari unpublish menjadi publish, dan masyarakat pembaca bisa mendapatkan sajian hasil riset lebih banyak,” kata Nadiem Makarim.
BACA JUGA : Heboh! Penampakan Langit Jepang Setelah Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut, Hingga Buat Netizen Geram
Melalui program ini, pihaknya juga ingin mengondisikan mahasiswa lebih bersungguh-sungguh dalam melakukan riset dan melaporkan.
Demikianlah informasi mengenai Nadiem Makarin yang mengatakan bahwa mahasiswa tak wajib buat skipsi.
Semoga jika memang benar semua mahasiswa bisa menyesuaikan peraturan ini.***







