Trending

Nikita Ajukan Banding Kuatkan Vonis Hakim

“Iya abis dari sini aku mau ngecek ke Polresta Serang, mau silaturahmi sekalian ngecek apa betul jaksa sudah melaporkan Dito mahendra ke polres, apa betul apa bohong, kita mau ngecek,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan pihak Kejari Serang menerima putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani, terdakwa UU ITE tentang pencemaran nama baik.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun kita tak sependapat dengan pertimbangan yang ada di putusan,” katanya kepada awak media.

Rezkinil menambahkan ketidak hadiran Dito Mahendra bukan menjadi alasan, untuk membebaskan Nikita dari tahanan.

“Untuk itu kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Serang,” tambahnya.

Rezkinil mengungkapkan pengajuan banding itu telah dilakukan pada Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 11.15 WIB.

“Telah terima oleh Panitera (upaya banding-red),” ungkapnya. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button