Trending

Nikita Ajukan Banding Kuatkan Vonis Hakim

SERANG, BANTEN RAYA – Nikita Mirzani mengajukan banding, atas vonis Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya.

Namun, Nikita Mirzani mengklaim pengajuan banding yang dilayangkan Nikita berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang keberatan atas putusan bebas terhadapnya, melainkan sepakat atas putusan majelis hakim.

Dalam pantauan Banten Raya, Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan sahabatnya Fitri Salhuteru tiba di Pengadilan Negeri Serang, sekitar pukul 10:30 WIB. Setibanya di pengadilan, Nikita dan rombongan langsung mendaftarkan berkas banding ke layanan PN Serang.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan pengajuan banding merupakan upayanya agar putusan Pengadilan Negeri Serang, dapat dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

“Hari ini agendanya kami mau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang yang diputus pada tanggal 29 Desember 2022. Kenapa kami banding? Karena jaksanya juga banding,” katanya kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Fahmi menjelaskan jika banding yang dilakukan Nikita bukan untuk merubah putusan. Namun Nikita sepakat dengan putusan hakim.

“Kalau jaksa banding karena tidak sependapat atas putusan Pengadilan Negeri Serang, beda dengan saya. Saya banding karena sepakat atas putusan Pengadilan Negeri Serang. Sama-sama banding cuma beda misinya,” jelasnya.

Sementara itu, Nikita Mirzani mengatakan selain mendaftarkan berkas banding. Kedatangannya sekaligus ingin berkunjung ke Polresta Serang Kota untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, dan mengecek kebenaran laporan jaksa atas Dito Mahendra.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button