BANTENRAYA.CO.ID – MI oknum pemilik Yayasan Yatim Piatu di Aceh, nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 400 gram di celana dalam.
Oknum pemilik Yayasan Yatim Piatu itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Namun, pria yang juga berprofesi sebagai petani itu nekat menyelundupkan sabu karena butuh uang untuk mengobati matanya, bukan untuk Yayasan Yatim Piatu.
Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova mengatakan oknum pemilik Yayasan Yatim Piatu itu ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta pada Senin 8 Mei 2023.
Baca juga : Tilap Dana Desa Rp499 Juta, Kades Perempuan di Desa Katulisan Tersangka Korupsi
Saat ditangkap, MI baru tiba setelah terbang melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
“Sabu dibawa dimasukkan ke celana dalam, terus dilakban setelah itu dipakai lagi di celana dalam sebanyak 4 lapis celana dalamnya,” katanya kepada awak media, Selasa 23 Mei 2023.
Rachmad menjelaskan tersangka MI sengaja menggunakan modus celana dalam itu, agar narkoba tidak terdeteksi saat pemeriksaan x-ray bandara. Setelah lolos, sabu dimasukan ke dalam tas.
“Saat digeledah petugas menemukan 1 buah plastik bening dibungkus lakban yang di dalamnya ada 4 kantong plastik sabu,” jelasnya.
Baca juga : Breaking News : Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang Ditahan Kejari Serang
Lebih lanjut, Rachmad mengungkapkan terbongkarnya penyelundupan sabu, dengan modus celana dalam itu terbongkar berkat kerjasama Tim BNN Banten bersama Kanwil Bea Cukai dan pihak Avsec.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan tersangkanya,” ungkapnya.
Rachmad menerangkan dari pemeriksaan penyidik, MI bukan untuk pertama kalinya. Setiap menyelundupkan sabu dari Aceh ke Tangerang tersangka menerima upah Rp30 juta.
“Tersangka sudah 4 kali (menyelundupkan narkoba-red),” terangnya.
Selain menjadi kurir, Rachmad menambahkan MI mengaku sebagai pemilik Yayasan Yatim Piatu.
Sementara uang dari hasil pengiriman narkoba akan digunakan untuk pengobatan katarak yang dideritanya.
“Di punya Yayasan Yatim Piatu (pengakuannya-red) di Aceh sana dengan anak asuh sebanyak 50 orang. Alasan dia untuk berobat mata (uang dari pengiriman narkoba-red),” tambahnya.
Rachmad menegaskan MI akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas pengungkapan ini, bisa menyelamatkan 1.600 orang generasi bangsa,” tegasnya. ***