Orangtua Aqila Bantah Berkata Kasar

Orangtua Aqila Bantah Berkata Kasar
Orangtua Aqila Bantah Berkata Kasar

Bantenraya.co.id – Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Aqila, bocah yang ditemukan tewas di Muara Cihara, Lebak memasuki babak baru.Para tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

Orangtua Aqila juga membantah atas pengakuan para tersangka yang mengaku tega membunuh karena dendam terhadap Amelia (25), ibu Aqila, yang berkata kasar, di antara terkait tagihan pinjaman online (pinjol).

Untuk diketahui, tersangka SA dan RH mengajukan pinjol dengan menggunakan akun milik Amelia, orangtua Aqila. Pinjol yang nilainya mencapai puluhan juta itu di beberapa aplikasi pinjol.

Bacaan Lainnya

Ayah Aqila, Andre Herlan mengaku istrinya sudah sangat percaya dengan beberapa tersangka, sehingga tidak menaruh curiga sebagai pelaku.

BRI Regional Office Jakarta 3 turut mensukseskan seluruh rangkaian HUT YKP Bank BRI

“Istri saya awalnya juga tidak setuju dengan pinjol itu, tapi mereka (SA dan RH) membujuk, meminta tolong, dan karena istri juga sudah percaya

dengan pelaku dan memang tidak ada yang dicurigai, jadi akhirnya mau,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (29 september 2024).

Andre mengungkapkan bahwa istrinya mengingatkan pelaku secara baik-baik agar tagihan pinjol itu dibayar dan tidak ada paksaan apapun karena akan jatuh tempo pada September ini.

“Pinjolnya bukan di satu aplikasi saja, ada di beberapa aplikasi.

Al Muktabar Instruksikan Untuk Tunjuk Plh Dindikbud dan BKD Provinsi Banten

Jatuh tempo pinjolnya bulan September, istri juga mengingatkan secara baik-baik kepada SA dan RH untuk membayar utangnya supaya tidak lupa,” ungkapnya.

Kata dia, sampai saat ini pinjol tersebut belum terbayar sama sekali, karena pinjol baru dari Agustus 2024.

Andre mengatakan, apa yang sudah dilakukan oleh para tersangka terhadap anaknya tersebut, pihak keluarganya berharap pelaku dihukum setimpal atau dihukum mati.

“Kami sekeluarga inginkan lima para pelaku itu dihukum setimpal, maksimal dihukum mati, sesuai dengan apa yang sudah diperbuat oleh mereka,” kata Andre.

Pemukiman di Kota Cilegon Padat

Andre menyampaikan, ia dan keluarganya tidak menduga jika yang melakukan penculikan pembunuhan kepada Aqila ternyata adalah orang terdekat.

Apalagi, kata dia, selama ini istri dan dirinya tidak memiliki musuh dengan warga sekitar.

“Kita dari awal memang tidak terpikirkan ke orang dekat, karena memang kita tidak pernah sampai punya musuh.

Apalagi pelaku itu ikut membantu kita juga melaporkan ke polisi dan mencari,” sambungnya.

Melalui Program PNM Mekaar bank bjb Terus Dukung UMKM Ultra Mikro Agar Naik Kelas

Andre mengaku dirinya dan istri mengenal para tersangka SA dan RH baru lima bulan.

Kata dia, istrinya mengenal para pelaku karena anaknya satu lingkungan tempat bimbingan belajar dengan Aqila.

“Kenal juga baru 5 bulan dan kenal di sekolah Aqila sesama orangtua dari murid.

Yang satu sekolah dengan Aqila itu anak SA, kalau RH kayaknya anaknya sudah umur 7 tahun. Kita juga tidak curiga apa-apa, semua berjalan baik aja kita perlakukan seperti saudara,” ucapnya.

Heboh! Uang Warga Kebon Dalem Hilang, Tuyul Disebut Sebagai Pelakunya

Dalam perkembangan kasus ini, Polres Cilegon akhirnya mengenakan pasal berlapis terhadap sejumlah tersangka.

Sebelumnya, Polres Cilegon hanya mengenakan pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002

tentang Perlindungan Anak jo pasal 55, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, pihaknya menemukan fakta terbaru setelah melakukan pengungkapan lebih lanjut terhadap para tersangka.

Selangkah Lagi Anita Dampingi Aap di Pilkada, Sudah Jalani Tes Kesehatan

“Sebelumnya memang dikenakan pasal perlindungan anak Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang ancamannya 15 tahun penjara.

Tapi saat ini sudah menemukan fakta baru dan pelaku dikenakan pasal tambahan,” kata Hardi kepada Banten Raya.

Hardi menyampaikan, para tersangka pembununan Aqila dikenakan pasal tambahan, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya pidana mati.

Selain itu, pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C dan pasal 83 junto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 junto 55 KUHPidana.

Pasar Tunjung Teja Kabupaten Serang Dipenuhi Ilalang

“Pasal itu terkait perlindungan anak, penganiayaan yang mengakibatkan mati, penculikan juga pasal 83, dan pasal pembunuhan berencana.

Berlaku untuk UH dan YH, karena mereka menghilangkan barang bukti, itu tetap kita kenakan,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, alasan menambahkan pasal untuk para tersangka karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban satu bulan sebelumnya.

“Kejadian 17 September 2024, mereka juga merencanakan pembunuhan dua hari sebelum kejadian. SA dan RH mengakui bahwa mereka telah merencanakan untuk membunuh satu bulan sebelumnya,” ungkapnya.

Lepas Kontingen PON XXI 2024, Helldy Minta Atlet Cilegon Tampil Sportif dan Percayaan Diri

SA dan RH awalnya memang berniat menargetkan ibunya, namun dua atau tiga hari sebelum penculikan, keduanya mengubah rencana untuk menargetkan anak ibu korban, yaitu Aqila yang berusia 5 tahun.

“SA dan RH mengubah rencana penculikan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024. Alasan mengubah target karena ibu korban sudah dewasa dan sedang hamil,” jelasnya.

Hardi mengatakan, Polres Cilegon telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Cilegon. “SPDP sudah diberikan kepada Kejari Cilegon pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2024.” katanya.

Selain itu, Polres Cilegon akan melakukan rekonstruksi terkait penculikan dan pembunuhan terhadap Aqila pada minggu depan. “Minggu depan nanti akan ada rekonstruksinya, terkait hari dan jamnya menyusul.” ucapnya.

Buruh Dukung Andika-Nanang, PKS Deklarasikan Zakiyah-Najib

Pengenaan pasal berlapis terhadap para tersangka dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan merupakan bentuk rasa keadilan terhadap korban.

Hal itu disampaikan praktisi hukum Agus Surahmat, Sabtu (28 september 204).

Pengacara asal Kota Cilegon ini sepakat perlunya tambahan pasal pembunuhan berencana dalam kasus yang menghebohkan tersebut,

karena secara kejadian kejahatan tersebut terencana, termasuk dilakukan secara komplotan bukan sendiri.

Sawah di Cipocok Jaya Kota Serang Belum Ditamani Padi

Menurut Agus, adanya jeratan hukuman yang berat tersebut selain sebagai efek jera agar menjadi pembelajaran kepada masyarakat karena

menghilangkan nyawa orang lain, juga tentu rasa keadilan kepada keluarga korban.

“Ya tentu haru berlapis dan dikenakan kejahatan pembunuhan berencana,” ujarnya.

Sebagian praktisi hukum, Agus menilai pasal yang sebelumnya dikenakan, yakni Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014

PWNU Banten Larang PCNU Terlibat Politik Praktis

tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sangat ringan.

Pakar hukum, Agus Surahmat menyatakan, jika melihat secara objek korban itu tentu pasal perlindungan anak karena korban masih dibawah umur.

Namun, jika melihat tindakan kejahatannya itu sangat sadis dan kronologinya jelas mengarah ke berencana.

“Kan itu jenazah korban sampai disekap di gudang (Rumah kontrakan yang dijadikan gudang_red).

Mantan Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Penjara

Mereka juga membawa ke sana-sini sampai ke Lebak. Secara kronologi ya harus pasal berlapis selain perlindungan anak,” ucapnya.

Di sisi lain, papar Agus, perbuatan pembunuhan tersebut juga tidak dilakukan hanya satu orang dan bentuk ketidaksengajaan.

Namun, pembunuhan dilakukan dengan komplotan sebagaimana keterangan dari kepolisian sebanyak 5 tersangka yang melakukan itu.

“Harus pasal berlapis, karena itu direncanakan terhadap tindakan itu berencana dan dalam kasusnya ada lebih dari satu eksekutor (pembunuh-red). Ada juga penghilangan alat bukti oleh para tersangka,” jelasnya. (mg-tia/uri)

Pos terkait