Trending

Pandeglang Tak Usulkan Kenaikan UMK

Berbeda dari yang lain, Kabupaten Pandeglang justru mengusulkan besaran UMK 2022 tetap sama dengan tahun sebelumnya senilai Rp2.800.292,64.

Sebegai perbandingan, adapun besaran UMK kabupaten/kota 2021 atau yang berlaku tahun ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64.

Pantauan Banten Raya, Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno penyusunan rekomendasi UMK 2022 kepada Gubernur Banten. Selama rapat pleno, buruh dari berbagai serikat menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Banten.

Meski telah digelar dan seluruh unsur Dewan Pengupahan hadir, namun rapat pleno tak menemui kesepakatan dan ditunda hingga Jumat (26/11).

Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi mengatakan, rapat pleno penetapan UMK merupakan agenda rutin tahunan. Rapat pleno kali ini adalah penyusunan besaran UMK 2022 untuk direkomendasikan ke Gubernur Banten untuk ditetapkan.

“Dalam rapat pleno ini kita belum ada kesepakatan, keputusan dalam rangka untuk mengirimkan rekomendasi ke gubernur melalui Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.

Ia menuturkan, belum sepakatnya rapat pleno karena untuk rekomendasinya mereka masih menunggu hasil judicial review dari burun terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button