Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Panji Gumilang 10 tahun penjara
Panji Gumilang dapat ancaman 10 tahun penjara (YouTube Al-Zaytun Official)

BANTENRAYA.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang kini terancam hukuman penjara 10 tahun.

Informasi ini diambil dari laman PMJ News dan dikutip oleh tim Bantenraya.co.id pada tanggal 6 Juli 2023.

Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena adanya dugaan ajaran sesat yang beredar di dalamnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hari Penting Sepanjang Juli 2023 Disertai Tanggalnya, Mulai dari Hari Ciuman Internasional Sampai Hari Persahabatan Internasional

Warganet pun memberikan perhatian khusus terhadap beberapa praktek yang dianggap kontroversial di pondok pesantren tersebut.

Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah adanya kebijakan di mana wanita diperbolehkan sholat di saff depan bersama pria, adzan yang lebih menyerupai orasi, penyanyian lagu-lagu Yahudi, serta adanya pengajaran yang mengacu pada Madzhab Soekarno.

Berbagai kontroversi tersebut menuai kecaman dari sebagian masyarakat yang merasa bahwa ajaran-ajaran tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang sebenarnya.

BACA JUGA: Viral Parodi Jasa Keliling di Luar Nalar, Indosiar Tempuh Jalur Hukum Bagi Pembuat Konten yang Menggunakan Logonya Tanpa Izin!

Perkembangan dalam kasus ini terjadi pada tanggal 3 Juli 2023, di mana Panji Gumilang yang awalnya hanya berstatus sebagai objek penyelidikan kini naik menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pertama.

Namun, perkembangan yang lebih mengejutkan terjadi pada tanggal 5 Juli 2023, ketika gelar perkara tambahan dilakukan dan Panji Gumilang dihadapkan pada pasal tambahan yang dapat menambah hukumannya.

Panji Gumilang tidak hanya dijerat dengan Pasal Penistaan Agama, tetapi juga dengan Pasal tentang Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Bohong.

BACA JUGA: TERBARU! 10 Ucapan Selamat Hari Pustakawan yang Paling Singkat dan Menginspirasi, Cocok Dibagikan ke Sosmed

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan pasal tambahan yang dikenakan kepada Panji Gumilang, “Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya pada tanggal 6 Juli 2023.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

BACA JUGA: Diserahkan Langsung Wapres RI Maruf Amin, Chandra Asri Sabet Penghargaan Ini Karena Dukung Dekarbonisasi

Perkembangan selanjutnya akan terus diikuti untuk melihat bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus ini.***

Pos terkait