BANTENRAYA.CO.ID – Kabar mengejutkan datang dari Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, yang kini terancam hukuman penjara 10 tahun.
Informasi ini diambil dari laman PMJ News dan dikutip oleh tim Bantenraya.co.id pada tanggal 6 Juli 2023.
Pondok Pesantren Al-Zaytun belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat karena adanya dugaan ajaran sesat yang beredar di dalamnya.
Warganet pun memberikan perhatian khusus terhadap beberapa praktek yang dianggap kontroversial di pondok pesantren tersebut.
Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah adanya kebijakan di mana wanita diperbolehkan sholat di saff depan bersama pria, adzan yang lebih menyerupai orasi, penyanyian lagu-lagu Yahudi, serta adanya pengajaran yang mengacu pada Madzhab Soekarno.
Berbagai kontroversi tersebut menuai kecaman dari sebagian masyarakat yang merasa bahwa ajaran-ajaran tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang sebenarnya.
Perkembangan dalam kasus ini terjadi pada tanggal 3 Juli 2023, di mana Panji Gumilang yang awalnya hanya berstatus sebagai objek penyelidikan kini naik menjadi penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pertama.
Namun, perkembangan yang lebih mengejutkan terjadi pada tanggal 5 Juli 2023, ketika gelar perkara tambahan dilakukan dan Panji Gumilang dihadapkan pada pasal tambahan yang dapat menambah hukumannya.
Panji Gumilang tidak hanya dijerat dengan Pasal Penistaan Agama, tetapi juga dengan Pasal tentang Ujaran Kebencian dan Penyebaran Berita Bohong.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan pasal tambahan yang dikenakan kepada Panji Gumilang, “Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkapnya pada tanggal 6 Juli 2023.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas terkait dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Perkembangan selanjutnya akan terus diikuti untuk melihat bagaimana proses hukum berjalan dalam kasus ini.***