Pansel Calon Direksi BPRS CM Buka Pendafaran Ulang, Khusus Bagi Calon Dirops

Pleno Pansel Calon Direksi BPRSCM yang menentukan 3 besar Dirut dan Dirops. (Pansel untuk Banten Raya)
Pleno Pansel Calon Direksi BPRSCM yang menentukan 3 besar Dirut dan Dirops. (Pansel untuk Banten Raya)

BANTENRAYA.CO.ID – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) membuka kembali pendaftaran bagi formasi Calon Direktur Oprasional dan Kepatutan (Dirops).

Hal itu dilakukan usai dalam seleksi awal peserta yang lulus hanya dua orang atau kurang dari maksimal 3 orang berdasarkan rapat pleno Pansel.

Adamya pendaftaran ulang calon Dirops BPRS CM sesuai ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2018 jika peserta lulus seleksi yang diberikan kepada walikota sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 5 orang.

Jadi karena hasil tes hanya 2 orang yang lulus maka Pamsel harus membuka pendaftaran ulang.

Pansel sendiri membuka kembali pendaftaran ulang pada 3 sampai 9 September 2025 dengan persyaratan dan mekanisme yang sama sebelumnya.

Sementara untuk formasi Calon Direktur Utama hasil ujian tes sudah sesuai ambang batas sebanyak 3 orang dinyatakan lulus, sehingga tahapan selanjutnya akan diserahkan ke walikota untuk wawanacara dan dipilih 1 orang.

Anggota Pansel Calon Direksi BPRSCM Syaeful Bahri menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pleno hasil 3 besar. Untuk calon direktur utama (Dirut) 3 orang yang melakukan ujian psikotes dan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) semuanya nilai totalnya 7, sehingga dinyatakan lulus.

“Dari semua rekapan mulai dari psikotes, uji kompetnsi perbankan syariah, uji pengetahuan daerah alias UKK, rekam jejak BIM, tracing BI cheking itu semua skornya untuk formasi jabatan dirut itu 3 kandidat diatas 7 sehingga pasal 46 berdasarkan pasal permendagri 14 tahun 2018 dinyatakan lulus sebagai calon dirut karena skurang-kurangnya nilai toral sama dengan 7 atau lebih dari 7,” katanya, Rabu 3 September 2025.

Syaeful menjelaskan, untuk keputusan ke dua dalam pleno, yakni formasi kandidat dirops untuk semua uji psikotes ujian lainnya dari 4 orang yang dinyatakan lulus hanya 2 orang. Sementara 2 lainya dua tidak lulus secara nilai dan bahkan hasil psikotes tidak direkomendasikan.

“Jadi karena berdasarkan Permendagri jika kurang 3 orang maka pansel melakukan pendaftaran kembali untuk Dirops itu berdasarkan Permendagri,” paparnya.

Untuk pendaftaran ulang, lanjut Syaeful, Pansel membuka kembali mulai dari tanggal 3 sampai denganbtanggal 9, syaratnya sama seperti kemarin.

“Jadi kalau di Permen itu sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya itu 5 yang akan direkomendasikan ke walikota,” pungkasnya. ***

Author: Uri Mashuri

Pos terkait