Trending

Pedagang Kaki Lima di Kota Serang Tolak Larangan Jual Rokok Eceran

BANTENRAYA.CO.ID – Rencana larangan penjualan rokok eceran atau batangan khususnya di Kota Serang memang belum ditindak lanjuti lebih jauh dan mendapatkan reaksi dari pedagang kaki lima.

Pedagang kecil dan konsumen rokok di Kota Serang memberi pendapat tidak setuju dengan adanya rencana larangan tersebut di tahun 2023.

Rencana pelarangan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

BACA JUGA : Tiga Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Keppres itu menyebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Salah satu poin itu tentang larangan penjualan rokok batangan dari tujuh poin yang dijelaskan.

Mawar, pedagang kaki lima yang menjual rokok eceran di Pasar Royal Serang mengatakan akan mengikuti aturan jika memang rencana tersebut sudah dilaksanakan di Kota Serang.

“Ya kalau ada sih sebenernya ikut aturan aja. Cuman kasian sama orang-orang kayak abang parkir gitu. Dia kan kalau belinya rokok bungkusan, nanti anak istri engga dapet jatah,” tutur Mawar ketika diwawancarai Banten Raya, Senin (20/3).

BACA JUGA : Buruh Pabrik Bobol Warung Kelontong Buat Modal Judi Slot

Kendati demikian, Mawar juga sangat menyayangkan rencana tersebut karena dapat memengaruhi pendapatannya. Penjualan rokok eceran menjadi salah satu penopang utama pedagang kaki lima.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button