CILEGON, BANTEN RAYA – Pedagang yang memiliki kios di Pasar Baru Kranggot mengeluhkan surat bukti keterangan lunas kios. Sejak angsuran kios lunas pada 2015 sampai sekarang belum ada sertifikat keterangan yang diberikan Dinas Perdagangan dan Industri (Disperin) Kota Cilegon.
Salah satu pemilik kios yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, dirinya sudah melakukan pelunasan angsuran berdasarkan ketentuan awal, yakni 5 tahun sejak awal mengangsur pada 2009.
“Saya sudah lunas dari 2014 tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat atau keterangan lunas dari dinas atau pemerintah,” katanya kepada wartawan, Rabu (21/9).
Perempuan tersebut menyampaikan, pihaknya sudah sering meminta kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Kranggot untuk mengeluarkan sertifikat atau keterangan tersebut. Namun, hal itu sampai sekarang tidak direalisasikan.
“Sudah sering meminta, tapi tidak ada sampai sekarang. Saya tidak ikut campur soal yang belum lunas dan pernah panggil kejaksaan untuk pelunasan. Saya minta apa yang menjadi hak saya. Sebab, nantinya itu akan menjadi dasar kami sebagai dokumen,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Kranggot Dani Rahmat membenarkan adanya pemilik kios yang belum mendapatkan keterangan lunas angsuran dari dinas. Hal itu bahkan sudah dikomunikasikan kepada dinas untuk bisa memberikan tindak lanjut.
“Ya ada dan saya sudah memfasilitasi dengan menyampaikan kepada dinas agar apa yang menjadi hak pedagang bisa diberikan,” ucapnya.
Dani menyampaikan, pihaknya juga masih melakukan pendataan kembali kepada 678 lokal kios. Hal itu untuk memastikan mana yang sudah lunas dan belum.
“Jadi kami sedang data, berapa jumlahnya nanti akan bisa dilihat,” ujarnya.
Saat ditanya soal potensi hilang dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp300 juta per tahun karena tidak adanya retribusi sewa lahan pasar karena kios belum lunas. Dani enggan menjawab pertanyaan wartawan dan meminta ditanyakan kepada dinas.
“Soal itu silahkan konfirmasi kepada dinas,” ujarnya.
Diketahui dengan tidak lunasnya angsuran bangunan atau kios, maka Disperin Kota Cilegon tidak melakukan pemungutan retribusi sewa lahan dimana ditetapkan Rp5.000 per meter atau rata-rata Rp500 ribu per pemilik kios.
Jika diasumsikan jumlah kios 678 dikalikan dengan jumlah besaran retribusi Rp500 ribu per orang maka Pemerintah Kota Cilegon kehilangan Potensi PAD sebesar Rp300 juta per tahun. (uri)