Trending

Pegawai Honorer Pemprov Tuntut JHT

Apalagi, saat ini para honorer sudah banyak yang mendekati usia pensiun. Bila mereka sudah pensiun, mereka tidak akan bisa memiliki penghasilan untuk meneruskan hidup. Karena ketika sudah pensiun, tidak akan ada lagi instansi yang menerima karena sudah dianggap tidak produktif. Semenetara untuk belajar keahlian baru juga sudah tidak memungkinkan.

Berkaitan dengan penghasilan para honorer, saat ini honorer yang memiliki pendidikan SLTA hanya mendapatkan honor sebesar Rp1,95 juta per bulan. Sedangkan honorer dengan pendidikan sarjana atau S1 sebesar Rp2,3 juta per bulan. Para honorer ini menuntut upah yang layak bagi mereka setara dengan UMK atau sekitar Rp3,8 juta per bulan.

Para honorer juga menuntut agar SK honorer ditertibkan dengan menunjuk BKD Provinsi Banten sebagai organisasi perangkat daerah satu-satunya yang mengeluarkan SK honorer. Ini untuk menggantikan SK yang selama ini ada yang dikeluarkan oleh setiap OPD.

Dengan cara menyatupintukan SK ke BKD, maka pengangkatan honorer akan dapat terkontrol. Sebab persoalan honorer selama ini adalah tidak adanya kontrol pengangkatan honorer di Pemerintah Provinsi Banten sehingga persoalan honorer tidak akan pernah selesai. Setiap tahun selalu ada penambahan jumlah honorer di Pemerintah Provinsi Banten. “Sekarang ini ada lebih dari 17.000 honorer di Provinsi Banten,” kata Taufik.

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, karena para honorer merupakan pekerja yang bahkan honor mereka masuk dalam APBD Provinsi Banten, maka seharusnya mereka bisa mendapatkan JHT. Pertanyaannya, apakah bila mengajukan JHT penghasilan pegawai ini harus sudah UMK atau boleh diajukan meski upah belum UMK.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button