Pelajar Tawuran Viral Terancam 10 Tahun Penjara

12 Pelajar
Polres Cilegon mengamankan belasan pelajar yang terlibat tawuran di Kota Cilegon, Senin (21/11).

CILEGON, BANTEN RAYA – Polres Cilegon mengamankan 17 remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Cilegon-Merak, tepatnya Jalan Industri PT Krakatau Steel (KS) pada Jumat (18/11) lalu. Dari 17 remaja yang diamankan, menetapkan 10 orang sebagai tersangka diantaranya adalah pelajar.

Informasi yang diperoleh Banten Raya, ke 17 remaja tersebut berinisial KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18), MFS (15), HG (16), MAF (17), SBW (17), ANS (16) dan MRF (19).

Aksi tawuran yang terjadi pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 17.00 WIB itu sempat viral melalui media sosial. Dalam video berdurasi 32 detik yang direkam oleh salah satu pengemudi mobil itu terlihat sejumlah pelajar yang mengenakan seragam pramuk berboncengan motor sambil membawa senjata tajam menuju arah lampu merah pertigaan kawasan KS.

Bacaan Lainnya

Dari arah berlawanan, sejumlah pelajar juga berlarian sambil membawa senjata tajam. Video tersebut viral dan tak lama kemudian para pelajar itu diamakan petugas kepolisian.

Wakapolres Cilegon Kompol Andie Firmansyah mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan Tim Reskrim Polres Cilegon untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari media sosial terkait adanya laporan tawuran pelajar itu.

“Setelah kita kembangkan, kita berhasil mengamankan 17 orang remaja. Polres Cilegon bergerak cepat untuk memberikan pengamanan secara maksimal terkait adanya peristiwa tersebut,” kata Andie kepada awak media, Senin (21/11).

Andi menyebutkan, 17 remaja yang diamankan tersebut diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka KA (19), EB (19), AMR (19) dan MFI (18) dikenakan Pasal 2 Undang-undang Darurat RI tahun 1951, karena membawa senjata tajam, kemudian tersangka yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, yakni MFS (15), HG (16), MAF (17) dan SBW (17).

Delapan orang itu terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Sementara dua orang lainnya ANS (16) dan MRF (19) diduga melanggar Pasal 160 KUHP terkait hasutan dan diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Andi menambahkan, tujuh pelaku tawuran lainnya yakni FR (16), MM (17), IM (15), ARP (17), SM (15), MRM (16) dan AA (17) dipulangkan ke orang tua, kerabat dan gurunya lantaran berdasarkan hasil penyelidikan diketahui hanya menjadi korban hasutan dari kelompok tersangka.

“Intinya kami sudah berupaya dan bergerak cepat untuk melakukan tindakan dan mengamankan dan memberikan kegiatan yang berupa pengamanan secara maksimal dalam, kita berupaya keras bertindak cepat terkait adanya tindakan tawuran,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar menjelaskan, dari 17 remaja yang terlibat tawuran, ternyata masing-masing mempunyai kelompok, diantaranya MPK atau Misteri Pinggir Kali, GPS atau Gerakan Pemuda Selatan, dan Selbar atau Selebriti Barat.

“Peristiwa ini terjadi hari Jumat kemarin. Terjadi tindakan tawuran antar pelajar. Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengamankan sebanyak 3 kelompok remaja berjumlah 17 orang. Mereka menamainya dengan sebutan MPK (Misteri Pinggir Kali), kelompok yang ke dua adalah GPS (Gerakan Pemuda Selatan), kelompok yang ketiga yaitu Selbar (Selebriti Barat),” katanya.

Nandar menjelaskan, peristiwa tawuran remaja itu bermula, saat kelompok pertama bernama MPK melakukan siaran langsung di media sosial dan menantang kelompok lainnya yakni GPS dan Selbar. Kedua kelompok tersebut merasa tertantang dan akhirnya melakukan pertemuan di Jalan Raya Merak atau Jalan Industri Krakatau Steel.

“Peristiwa itu bermula awalnya MPK melakukan live di media sosial dengan kelompok dari Selbar yang mana saat itu Selbar bergabung nongkrong bersama dengan GPS. Adapun motifnya pengakuan diri mereka menunjukkan eksistensi mereka. Tidak hanya di media sosial menantang, mereka juga mencoret-coret dinding dengan nama kelompoknya masing-masing menggunakan cet ataupun pilok,” ucapnya. (gillang)

Pos terkait