SERANG, BANTEN RAYA- Polda Banten berhasil mengungkap 11 kasus geng motor bersenjata tajam yang membuat onar di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Dari total 11 kasus di lokasi berbeda-beda, jumlah tersangka yang diamankan ada 23 orang, dengan korban meninggal sebanyak 2 orang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, kepolisian akan menindak tegas geng motor yang membuat resah, dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kapolda Banten telah memerintahkan secara tegas kepada selurus Satuan Reskrim di tingkat Polda maupun Polres dan Polsek jajaran, untuk menindak tegas terhadap berandalan jalanan, yang memang melakukan aksi menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran di masyarakat,” katanya saat ekspose kasus geng motor dengan TKP Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, di halaman Mapolda Banten, Rabu (26/10/2022).
Shinto menjelaskan, sejak adanya instruksi Kapolda Banten pada 17 Oktober 2022, Polda Banten hingga Polres Jajaran berhasil mengamankan 23 anggota geng motor. Dari jumlah itu sebagian besar merupakan anak sekolah tingkat SMP hingga SMA sederajat.
“Menjadi miris ketika mengetahui 12 orang atau 52 persen dari pelaku ternyata masih di bawah umur. Penangkapan yang dilakukan meliputi Ditreskrimum Polda Banten 6 tersangka, Polresta Tangerang 11 tersangka, Polresta Serang Kota 1 tersangka, Polres Serang 1 tersangka, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing-masing 2 tersangka,” jelasnya.
Shinto mengungkapkan jika aksi geng motor di wilayah Provinsi Banten diduga teroganisir melalui media sosial. Meski begitu pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Jika dilakukan secara konvensional ini membutuhkan banyak waktu untuk mengumpulkan masa sekitar 30 orang (contoh kasus geng motor di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang). Ini masih kita dalami,” ungkapnya.
Shinto menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap pelaku geng motor, meski pelaku masih anak di bawah umur. Bahkan, jika terbukti melakukan tindakan kejahatan, maka akan masuk dalam data kelakuan baik.
“Polda Banten dan Polres Jajaran tegas tetap memproses anak-anak tersebut di mata hukum, dan kita juga memberikan surat ke sekolah, orangtuanya, utamanya sekolah untuk bersikap terhadap sang anak. Anak-anak pelaku ini akan tercatat dalam catatan kepolisian,” tegasnya.
Shinto menambahkan ke 23 orang tersangka dalam geng motor itu akan akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami bersama Dinas Pendidikan Provinsi Banten akan terus berkoordinasi untuk melakukan pencegahan, dan pembinaan sekaligus upaya hukum yang tegas kepada para pelaku berandalan jalanan yang masih di bawah umur untuk memberikan efek jera,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah (Polda) Banten secara rinci, 11 kasus geng motor itu terjadi di beberapa wilayah hukum. Polresta Tangerang sebanyak 5 kasus, Polres Pandeglang sebanyak 2 kasus, dan Ditreskrimum Polda Banten, Polres Serang, Polres Lebak dan Polresta Serang Kota masing-masing 1 kasus.
Berdasarkan sumber internal kepolisian, pada 29 hingga 30 Oktober 2022 akan ada pergerakan dari geng motor dalam rangka Anniversary Genk Motor All Star Private Party yang akan digelar di Pantai Anyer, Kabupaten Serang, dengan titik kumpul di wilayah Kota Serang.
Adapun geng motor yang diduga akan melakukan pertemuan merupakan geng motor yang pernah terlibat dalam aksi tawuran menggunakan sajam, antara lain Warbar 119 Allstar, Basleg 162, Waroeng 021 Madura.SRG, Enjoybude, 970bom, 2chedoya Ramones 21 Neverdie dan Khaghet 24.
Kasie Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Teguh Setiawan mengaku prihatin atas adanya keterlibatan pelajar, dalam beberapa aksi geng motor bersenjata tajam yang terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Banten.
“Ini keprihatinan bagi kami, sebagai Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Tentunya ini tamparan buat kami, dan kami dari Dinas Pendidikan selaku pembina dari sekolah-sekolah dan tentunya ini akan menjadi pertambangan buat kami untuk menindaklanjuti dan menindak tegas kepada siapapun terutama siswa kami dan tidak akan ditolerir jika melakukan tindakan hukum,” katanya.
Teguh memastikan Dindik akan mendukung kepolisian untuk melakukan tindakan hukum, kepada pelajar yang terlibat dalam aksi kejahatan, terutama geng motor.
“Apabila ada anak didik kami melakukan pelanggaran hukum, terutama yang sedang viral minggu-minggu ini, adanya berandalan atau geng motor. Apabila ada siswa yang melakukan pelanggaran hukum tidak akan diterima di sekolah itu lagi,” tandasnya.
Salah satu pelaku geng motor di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Andre (20) mengatakan, senjata tajam rakitan jenis celurit yang dipakai didapat dari rekannya sebelum terjadi bentrokan di Jalan Raya Kutabumi-Kotabaru Pondok Makmur, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.
“Ditaro di atas genteng (disembunyikan). Itu punya teman, dititipkan sekitar sebulan sebelum kejadian,” katanya.
Andre menambahkan, atas peristiwa bentrokan geng motor yang menewaskan DN (33), dirinya dan kelima temannya diserang oleh geng motor yang jumlahnya mencapai puluhan orang. “Di kelompok saya ada 6 orang, yang ada di jalan sekitar 30 orang,” tambahnya. (darjat)