Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Gangguan Jiwa? Ini Kata Kepolisian
Niat penembakan Kantor MUI Pusat oleh pelaku sudah ada sejak 25 Juli 2022 lalu, sesuai dengan yang tertulis dalam surat wasiat.
Surat wasiat terakhir dari Mustofa NR tersebut berjudul ‘Sumpah Kedua’, ditemukan oleh pihak Kepolisian.
Dalam surat tersebut juga Mustofa NR meneror Kapolda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran dan anggota MUI.
Melihat rekam jejaknya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengerusakan, Hengki Haryadi akan memastikan pelaku itu gangguan jiwa atau bukan.
Untuk memastikannya, Hengki Haryadi dan anggota akan berkordinasi dengan pihak Asosiasi Psikologi Forensik.
“Kami juga berkoordinasi dengan Asosiasi Psikologi forensik untuk melaksanakan autopsi psikologi retrospektif, mendalami profiling lengkap baik psikologis maupun perilaku daripada tersangka ini,” ucapnya.
Diketahui Asosiasi Psikologi forensik dan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah datang ke Lampung sejak 2 Mei 2023 lalu.
Kemudian Asosiasi Psikologi forensik dan tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkordinasi juga dengan Polda Lampung untuk profiling pelaku.
Hasil penyelidikan akan diumumkan secepatnya setelah Asosiasi Psikologi forensik, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polda Lampung menyimpulkan Kepribadian Mustofa NR.***