Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh Akan Diselidiki Polisi

Capture 35 6
Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh Akan Diselidiki Polisi (YouTube Mario Teguh TV)

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus terkait dugaan penipuan yang dilakukan motivator Mario Teguh masih memanas.

Kabarnya, Polisi juga akan mengusut pelapor kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mario Teguh.

Laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mario Teguh sendiri saat ini sudah diproses oleh pihak berwajib.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:3 Destinasi Wisata di Tasikmalaya yang Tak Boleh Dilewatkan, Harga Terjangkau dengan View Super Cantik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi terkait kasus ini.

“Tentu masih dalam proses penyelidikan, tentu akan mencari fakta-fakta, kemudian proses penyidikan, dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor.” ucap Trunoyudo Wisu Andiko

Namun sayangnya, Trunoyudo sendiri belum memberikan informasi teknik penanganan laporan tersebut secara rinci.

BACA JUGA:GRATIS! 20 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriyah Desain Islami, Paling Keren dan Aesthetic

Mario Teguh sendiri dilaporkan lantaran ia diduga menggelapkan dana sebesar Rp5 miliar dan memberikan kerugian besar kepada pihak tertentu.

Diketahui bahwa kasus itu bermula ketika seorang klinnya hendak mengontrak Mario Teguh menjadi brand Ambassador untuk mempromosikan produk sinkcare.

Djamaludin mengklaim bahwa kliennya telah mengeluarkan uang dengan jumlah banyak dan harus menanggung kerugian yang cukup besar.

BACA JUGA:Free Donwload! Kumpulan Template Banner Tahun Baru Islam 2023 1445 Hijriyah Terbaru

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu.” ucap Kadoeboen

Pelapor, Sunyoto Indra Prayitno, telah mengajukan laporan polisi (LP) dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Juni 2023.

Laporan ini mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

BACA JUGA:Hari Terakhir! Cek Katalog Promo JSM Indomaret 14-16 Juli 2023, Minyak Diskon Hingga Rp20an Ribu!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.

Dari pihak kepolisian sendiri sayangnya belum memberikan info lebih lanjut terkait proses penyelidikan tersebut.***

Pos terkait