SERANG, BANTEN RAYA – Pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang gagal dilakukan karena terjadi kericuhan antara massa aksi yang turun ke lokasi sejak pukul 07.30 WIB, dengan petugas Satuan Polisi (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Pantauan Banten Raya di Alun-alun Kramatwatu, Anggota Satpol PP bersama TNI-Polri menggelar apel persiapan pembongkaran. Pada pukul 10.46 WIB personel Satpol dan TNI-Polri diberangkatkan ke JLS, dan pada pukul 11.07 WIB tim gabungan sampai ke lokasi.
Sementara itu, di lokasi sudah berkumpul sejumlah orang dengan memakai baju bertuliskan “Bela Negara” dan orang yang memakai baju bebas serta sejumlah pemandu lagu (PL) THM yang memadati jalan, tepatnya di seberang Parahyangan Karaoke dan Lounge. Mereka melakukan unjuk rasa dan menyampaikan aspirasi agar kegiatan pembongkaran THM di batalkan.
Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan menemui massa aksi dan meminta mereka untuk membuka jalan agar kendaraan yang lewat diberi dua jalur. Sedangkan anggota Satpol PP dan TNI-Polri serta satu unit alat berat yang disiapkan bertahan tidak jauh dari lampu merah PCI.
Pada pukul 12.54 WIB, anggota Satpol PP membuat dua barisan mengawal alat berat yang maju ke arah massa aksi dan seketika atas instruksi orator, massa aksi langsung merangsek ke arah alat berat dan anggota Satpol PP yang kemudian terjadi saling dorong antara massa aksi dengan anggota Satpol PP.
Bahkan, beberapa orang memaksa naik ke alat berat dan meminta operator untuk menghentikan alat berat sambil memukul-memukul kaca menggunakan tangan. Beruntung kericuhan beberapa menit kemudian bisa diredakan setelah kedua belah pihak saling menenangkan diri.
Selanjutnya, perwakilan massa aksi melakukan mediasi dengan pihak Satpol PP yang difasilitasi pihak kepolisian dan menghasilkan kesepakatan dari delapan THM yang akan dibongkar hanya satu yang diperbolehkan untuk dibongkar yakni THM Trinaga Restoran dan Karaoke, karena dinilai melanggar aturan pembangunan.
Kemudian, pada pukul 14.14 WIB, anggota Satpol PP bersama TNI-Polri dan alat berat menuju Trinaga Restoran dan Karaoke, sedangkan para PL berjoget merayakan “kemenangan” tersebut diiringi musik dari mobil komando. Sesampainya di Trinaga Restoran dan Karaoke, Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Serang Nanang Supriatna dan Camat Kramatwatu Wawan Setiawan dihadang oleh ormas agar tidak melakukan pembongkaran.
Setelah dilakukan pengecekan data dan dinyatakan bangunan melanggar akhirnya anggota Satpol PP diizinkan untuk melubangi bangunan yang dinilai melanggar. Namun saat bangunan tersebut yang melanggar tersebut akan dirobohkan menggunakan alat berat, massa aksi merangsek ke alat berat dan meminta operator alat berat untuk turun, yang kemudian alat berat didesak untuk balik kanan.
Asda I Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya baru bisa melakukan pembongkaran secara simbolis (melubangi bangunan) karena melihat situasi keamanan di lapangan. “Mereka (pemilik bangunan) yang akan melanjutkan pembongkarannya dan sudah ada kesepakatan,” kata Nanang.
Untuk THM yang lainnya juga, kata Nanang akan dilakukan pembongkaran namun masih menunggu proses gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Serang. “Kita sedang menunggu proses pengadilan. Yang ini perintah Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah) untuk dibongkar. Selama peroses pengadilan berjalan tidak boleh beroperasi,” ujarnya.
Kuasa hukum salah satu THM di JLS Robi Yusup mengatakan, semua bangunan yang akan dibongkar oleh Satpol PP memiliki izin. “Tempat hiburan yang punya kita izinnya lengkap semua, jadi Satpol PP hanya akan membongkar yang melampaui izin dan masuk ke fasum (fasilitas umum) salah satunya Trinaga,” katanya.
Ia memastikan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh tempat hiburan yang ada di JLS sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembongkaran. “Satpol PP akan melakukan upaya hukum dan kita juga akan melakukan upaya hukum, selama proses hukum berlangsung tidak boleh ada pembongkaran apapun,” tuturnya.
Adapun gugatan yang diajukan pihaknya terkait penyegelan dan penghentian kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemkab Serang. “Kita menunggu apakah Satpol PP yang bersalah atau kami. Klien kami harus membayar sewa gedung, kalau dihentikan siapa yang akan membayarnya, dan kalau tidak dibayar kami menyalahi aturan hukum,” paparnya. (tanjung)