BANTENRAYA.CO.ID – Pemilik tempat hiburan malam (THM) Cafe DN di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu mengabaikan panggilan yang disampaikan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.
Pemanggilan terhadap pemilik THM Cafe DN dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dengan perusakan segel yang dipasang di Cafe DN pada akhir tahun 2022 lalu.
Lantaran saat dilakukan pemanggilan pertama diabaikan, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang akan memanggil kembali pemilik THM Cafe DN tersebut.
BACA JUGA: Dianggap Meresahkan, THM Kalodran Kota Serang Dirobohkan
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik THM Cafe DN tapi tidak hadir, nanti akan kita panggil lagi,” ujar
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Asep Saefunurohman, Selasa 2 Mei 2023.
Ia menjelaskan, jika dalam pemanggilan berikutnya yang bersangkutan tetap mangkir pihakan akan berkoordinasi dengan
Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten.
BACA JUGA: Segel THM Cafe DN di Kabupaten Serang Dirusak, Pelaku Terancam Pidana Kurungan Maksimal Dua Tahun
“Kata Korwas kalau tetap tidak hadir yang bersangkutan akan dijemput paksa,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki meminta Pemkab Serang dapat mengambil sikap tegas
terkait dengan perusakan segel THM Cafe DN tersebut.
“Kalau segel dirusak dan ada unsur pidananya lakukan upaya hukum. Penyegelan kan dilakukan karena pihak THM melakukan pelanggaran,” ujarnya.
BACA JUGA: 13 Janda yang Diamankan Satpol PP Kabupaten Serang Dikembalikan Kepada Keluarganya
Eki mengaku, pihaknya mendukung penuh Pemkab Serang untuk melaporkan kasus perusakan segel THM tersebut kepada
aparat penegak hukum (APH).
“Jadi pemda tidak hanya memberikan sanksi saja, apabila perlu dibongkar lagi seperti yang pernah dilakukan sebelumnya agar pemda tidak dipandang sebelah mata oleh pemilik THM,” tuturnya.***