BANTENRAYA.CO.ID- Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai membuka seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Adapun Formasi jabatan yang dibuka Pemkab Lebak sebanyak 992 orang dengan rincian 367 pegawai kesehatan, 533 tenaga guru dan 92 tenaga teknis mulai dari 19 September sampai 6 Oktober 2023.
“Alhamdulilah pemerintah memberikan kuota sebanyak 992 formasi untuk PPPK. Kuotanya tidak berbeda jauh dengan usulan pemerintah daerah,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin kepada Bantenraya.co.id pada Sabtu, 23 September 2023.
Ia mengatakan, pendaftaran seleksi sudah mulai dibuka pada tanggal 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023. Kemudian dilanjutkan seleksi administrasi berlangsung 17 September sampai dengan 9 Oktober 2023.
BACA JUGA:5 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja sampai Gajinya
“Nanti hasil seleksi administrasi akan diumumkan 10 sampai 13 Oktober 2023. Setelah itu, pelaksanaan seleksi kompetensi 5 sampai 29 November 2023 dan seleksi kompetensi teknis tambahan 10 November sampai 1 Desember 2023,” terangnya.
Ia berharap, agar proses seleksi bisa berjalan dengan lancar dan menghasilan pegawai yang berkompeten untuk Pemkab Lebak.
“Untuk persyaratannya bisa langsung cek di link resmi BKPSDM Lebak, semoga dengan diadakannya seleksi ini bisa menghasilkan pegawai PPPK yang berintegritas,” pungkas Iqbaludin.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan mengatakan, bahwa seluruh tahapan pelaksanaan seleksi calon PPPK tidak dipungut biaya apapun.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
“Kami tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Seleksi Calon PPPK Pemkab Lebak,” singkatnya.***