BANTENRAYA.CO.ID – Terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu diketahui pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Dengan mengetahui perbedaan PNS dan PPPK, calon pendaftar bisa lebih berhati-hati sebelum melakukan registrasi.
Ditambah lagi PNS dan PPPK juga memang terkenal memiliki jenjang karir yang berbeda.
BACA JUGA: Polisi Bocorkan Tips Lolos Ujian Praktek SIM, Simak di sini!
Dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber, berikut adalah perbedaan antara PNS dan PPPK:
1. Masa Kerja
PNS dan PPPK memang sama-sama pegawai ASN, namun keduanya memiliki aturan masa kerja yang berbeda.
Masa kerja PNS akan berakhir ketika mencapai usia pensiun.
Usia pensiun seorang PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi.
BACA JUGA: 6 Tujuan Pernikahan dalam Islam, Penting Diketahui Demi Hubungan Pernikahan yang Langgeng
Sementara pejabat pimpinan tertinggi pensiun pada usia 60 tahun.
Sementara masa kerja PPPK menyesuaikan kontrak yang telah disepakati.
Pegawai PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, namun itu bisa diperpanjang sesuai kebutuhan kontrak.
BACA JUGA: 5 Tips Bersabar Menghadapi Ujian Hidup, Bekal untuk Lebih Kuat di Ujian Selanjutnya
2. Batas Usia Pendaftar
Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, persyaratan usia pelamar CPNS adalah 18-35 tahun.
Sementara persyaratan usia minimum pendaftar PPPK adalah 20 tahun.
Dan usia maksimal pendaftar PPPK adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.
BACA JUGA: 5 Manfaat Kenitu, Buah Manis yang Jarang Terdengar di Pasar
3. Proses Rekrutmen
Pendaftar yang akan mengikuti seleksi CPNS akan melalui 3 tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Sementara seleksi PPPK hanya melalui 2 tahapan, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi.
Terkait seleksi kompetensi akan dibagi menjadi 4 jenis tes, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan substansi wawancara.
BACA JUGA: 6 Amalan Pembuka Rezeki yang Besar yang Bisa Dilakukan Seorang Muslim
4. Gaji
Gaji seorang PNS dan PPPK juga berbeda tergantung golongannya.
PNS hanya memiliki 4 golongan, sementara terdapat 17 golongan di PPPK.
Dan berikut rincian gaji PNS PPPK berdasarkan golongannya.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.000
- Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
BACA JUGA: Sekelompok Pelajar Bersenjata Tajam di Kota Cilegon Diamankan Polisi di Rumah Kosong
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
BACA JUGA: 7 Tips Membaca Jadi Kebiasaan Yang Menyenangkan
Dan berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan
5. Tunjangan
Tunjangan yang didapat seorang PNS sama saja seperti tunjangan yang akan didapat PPPK.
Namun besarannya tergantung golongan masing-masing pegawai.
Tunjangan tersebut antara lain sebagai berikut:
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Kemahalan
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)
- Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)
- Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu)
- Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus)
- Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
BACA JUGA: Skema Gaji Tunggal atau Single Salary Siap Membuat 5 Tunjangan PNS Dihapus
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 masih dibuka sampai 6 Oktober 2023.
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bisa klik di sini.
Kesempatan pendaftaran CPNS dan PPPK ini sebaiknya tidak diabaikan.
Apalagi tahun ini terdapat 572.496 formasi yang dibuka.***