Trending

Pemkab Optimis Menang Hadapi Gugatan Pilkades

SERANG, BANTEN RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara resmi telah menerima gugatan pilkades yang diajukan salah satu mantan calon kepala desa (Cakades) Sukamanah, Kecamatan Tanara. Namun kuasa hukum Pemkab Serang optimis jika Pemkab Serang akan memenangkan gugatan tersebut.

Kuasa Hukum Pemkab Serang Pampang Rara mengatakan, dari tiga desa yang para mantan cakadesnya melakukan gugatan baru satu desa yang melengkapi dokumen gugatan yakni Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara, sedangkan untuk penggugat dari Desa Kibin, Kecamatan Kibin dan penggungat dari Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang belum melengkapi dokumen.

“Yang perkaranya sudah masuk dari Desa Sukamanah, Kecamatan Tanara. Yang masih dalam persiapan itu penggugat dari Desa Kibin dan dari Desa Citasuk. Kita telah menyampaikan bantahan-batahannya terhadap penggugat dari Desa Sukamanah,” ujar Pampang, Senin (24/1).

Ia menjelaskan, bantahan yang disampaikan kepada penggugat bahwa ketika berbincara aspek tata usaha nerga maka berbicara terkait prosedur dan tahapan sesuai undang-undanga yang sudah ditempuh oleh panitia pilkades di tingkat desa. “itu yang menjadi dasar kita. Kalau penggugat berbicara ada kerugian perdata itu bukan urusan tata usaha lagi,” katanya.

Pampang menuturkan, jika ada unsur pidana dalam proses pilkades yang digelar 31 Oktober 2021 tersebut maka pihaknya menyarankan agar memasukannya ke pengadilan umum. “Kita optimis menang atas semua gugatan karena prosedur dan tahapan sudah ditempuh oleh paniti pilkades di tingkat desa,” paparnya.

Bupati Serang Rt Tatu Chasanah mengaku tidak mempersoalakan gugatan yang diajukan beberapa mantan cakades tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. “Itu silakan di bawah ke ranah hukum, nanti pemda mengikuti keputusan pengadilan. Jadi tidak masalah lanjuta saja,” katanya.

Ia menegaskan, pihkanya melantik para cakades yang terpilih karena merupakan tugas Pemkab Serang dan bukan berarti Pemkab Serang berpihak kepada calon kepala desa yang menang. “Pemda tidak ada keberpihakan baik terhadap yang menang ataupun yang kalah,” tuturnya. (tanjung/fikri)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button