Trending

Pemkot dan Pemprov Berebut Iwak Banten

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berebut aset Iwak Banten. Iwak Banten diperebutkan Pemkot Serang dan Pemprov Banten, lantaran kedua pemerintah daerah tersebut ingin sama-sama memanfaatkan aset tersebut. Namun lantaran keduanya masih sama-sama keukeh dan tak ada titik terang, Iwak Banten pun dibiarkan terbengkalai.

Sekadar diketahui, lahan Iwak Banten merupakan aset milik Pemkot Serang, sementara bangunan Iwak Banten milik Pemprov Banten. Aset Iwak Banten berada di Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, aset Iwak Banten sejatinya belum ada titik terang.
“Iwak Banten sebenarnya ini belum ada kesimpulan,” ujar Syafrudin kepada Banten Raya ditemui usai peringatan Isra Mi’raj di Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Kamis (23/2/2023).

Syafrudin menjelaskan, lahan Iwak Banten milik aset Kota Serang, hanya memang bangunannya milik Pemprov Banten yang dibangun dari dana kementerian kelautan dan perikanan. “Itu kan dana pusat. Bukan dana provinsi, makanya kalau menurut saya segera diserahkan,” katanya.

Menurut Syafrudin, masa penyerahan bangunan di Iwak Banten sudah habis, sehingga Pemprov Banten harus segera menyerahkan ke Pemkot Serang. “Karena dananya itu bukan dari Pemprov tapi pusat,” jelas dia.

Syafrudin mengungkapkan, Pemprov Banten mengajukan permohonan lagi untuk mengelola Iwak Banten, namun Pemkot Serang menolak. “Mengajukan lagi tapi kami tolak. Penolakan itu sudah kami kirim surat,” kata Syafrudin.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button