Trending

Pemkot Surati Kemenhub Soal Izin Pemanfaatan Jalan Frontage

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang kembali menyurati Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Pengajuan surat ini untuk permohonan izin sementara perlintasan simpang sebidang kereta api. Surat yang diajukan Dishub Kota Serang ini Nomor 800/2058-Dishub/XII/2022.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Serang Subagyo mengatakan, dalam pengajuan tersebut terdapat dua permohonan.

Pertama permohonan izin sementara perlintasan sebidang kereta api terhitung dari saat izin diterbitkan hingga akhir proses konstruksi pembangunan perlintasan tidak sebidang (fly over) dinyatakan selesai.

Kedua penggunaan sementara perlintasan sebidang selama masa konstruksi pembangunan perlintasan tidak sebidang api (fly over) dengan tetap memperhatikan sisten pengamanan perlintasan simpang sebidang.

“Jadi ada dua permohonannya, satu izin pembangunan frontage fly over, kedua izin pemanfaatan sementara simpang tidak sebidang,” ujar Subagyo, kepada Banten Raya, Minggu (11/12/22).

Untuk izin pemanfaatan sementara simpang sebidang, lanjut Subagyo, pihaknya diinstruksikan oleh pemerintah pusat untuk menyiapkan sarana prasarananya.

“Kita disuruh menyiapkan sarana prasarana rumah palang pintu, pos jaganya, petugas jaganya, lampu PJU semua pokoknya sarana dan prasarana keselamatan,” ucap dia.

Subagyo mengaku setelah surat permohonan tersebut dilayangkan ke Kemenhub RI, pihaknya menunggu jawaban dari pemerintah pusat.

“Kita baru mengajukan permohonan surat simpang dan permohonan pembangunan flyover melalui Dirjen Perkeretaapian, cuman jawabannya masih menunggu.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button