Trending

Pemprov Minta Beras Sitaan Polda Banten

“Saya lagi mencoba untuk memikirkan kalau mungkin beras itu bisa kita gunakan, kita manfaatkan untuk masyarakat,” kata Al Muktabar, Senin (13/2/2023).

Karena itu beras yang ada perlu dipikirkan untuk digunakan kepentingan yang lebih maslahat bagi masyarakat. Misalkan, digunakan untuk program perlindungan sosial masyarakat kurang mampu. Meski memiliki ide dan mengusulkan penggunaan perakitan tersebut namun Al Muktabar mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui tentang status hukum penggunaan barang sitaan tersebut.

Untuk itu Pemprov meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk melakukan pendampingan secara hukum agar usulan ini tidak melanggar aturan hukum. Sebab jangan sampai niat baik malah mendatangkan keburukan.

“Saya lagi menunggu, minta pendampingan ke Kejaksaan Tinggi Banten,” katanya.

Bila penggunaan beras sitaan itu tidak melanggar aturan, Al Muktabar mengaku akan meminta sebagian besar bahkan bila memungkinkan 100 persen beras tersebut untuk kemudian dibagi-bagikan kepada masyarakat yang tidak mampu dalam program perlindungan jaminan sosial. Untuk penyaluran berasnya sendiri akan dilakukan segera setelah beras dari Polda Banten diserahkan ke Pemprov Banten.

“Kalau bisa kita mengajukan semaksimalnya,” ujar mantan Sekda Banten ini.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum mendapatkan informasi adanya permintaan bantuan pendampingan dari Gubernur Banten, terkait beras sitaan Polda Banten.

“Sampai saat ini belum ada informasi,” katanya singkat. (tohir/darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button