Pemprov Persilakan PT Modern Ajukan Gugatan Perdata

Pemprov Persilakan PT Modern Ajukan Gugatan Perdata

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten mempersilakan pihak swasta, termasuk PT Modern Industrial Estate Cikande,

untuk menempuh jalur hukum perdata jika merasa memiliki hak atas lahan Situ Rancagede di Kabupaten Serang. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya klaim kepemilikan terhadap kawasan yang selama ini tercatat sebagai aset daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Banten Hadi Prawoto mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan bila ada pihak yang ingin menguji klaim kepemilikan Situ Rancagede melalui pengadilan.

Pemprov Banten menegaskan, hingga saat ini status hukum Situ Rancagede masih sah milik pemerintah daerah.

BACA JUGA : .Banten Masuk Provinsi Terbaik Indeks Keuangan

“Kalau ada pihak lain yang merasa memiliki hak, silakan tempuh jalur perdata untuk membuktikan klaim tersebut,” ujar Hadi, Minggu (19 April 2026).

Dia menegaskan, berdasarkan data inventaris, Situ Rancagede masih tercatat sebagai aset resmi Pemprov Banten. Secara hukum, kata dia, pemerintah berada pada posisi yang kuat dalam penguasaan lahan tersebut.

“Situ Ranca Gede masih tercatat dalam daftar inventaris aset Pemprov Banten. Secara de jure, kami adalah pemilik sah,” katanya.

Menurut Hadi, posisi hukum Pemprov juga diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan dasar administrasi yang digunakan pihak lain dalam mengklaim lahan tersebut.

BACA JUGA : Diawali dari Tuban, Pertamina Bantu Masyarakat Prasejahtera Penuhi Kebutuhan Pokok melalui Pasar Murah

Dia menjelaskan, putusan kasasi nomor 6 K/TUN/2026 telah membatalkan produk administrasi yang sebelumnya dijadikan dasar klaim oleh pihak tertentu.

“Dalam perspektif hukum perdata, kami berada pada posisi menguasai secara hak,” ujarnya.

Di tengah sengketa tersebut, Pemprov Banten menyatakan tetap fokus pada pengamanan aset dan pemulihan fungsi Situ Rancagede sebagai kawasan penampungan air.

Upaya ini dinilai penting untuk menjaga fungsi lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.

BACA JUGA : Mantan Gubernur Sebut MBG Sarat Korupsi

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan penyesuaian data pertanahan agar selaras dengan catatan aset daerah.

“Kami fokus pada pengamanan fisik dan pemulihan fungsi situ, serta mendorong penyesuaian data sertifikat agar sesuai dengan catatan aset daerah,” kata Hadi.

Hadi mengungkapkan, pendataan situ di Provinsi Banten mulai menjadi fokus pemerintah daerah setelah kasus jebolnya Situ Cigintung di Kota Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.

Saat itu, setiap instansi saling lempar tanggung jawab berkaitan dengan tanggung jawab situ tersebut.

BACA JUGA : Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lebak Harus Transparan

Setelah adanya kasus itu, pemerintah pusat memerintahkan agar pemerintah daerah mendata semua situ yang ada di daerah mereka, dan memasukkannya sebagai aset daerah.

Salah satu situ yang kemudian dimasukkan sebagai aset oleh Pemerintah Provinsi Banten yaitu Situ Rancagede.

Padahal sebelumnya, situ ini tidak tercatat secara eksplisit dalam dokumen aset-aset yang diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Provinsi Banten, usai pemekaran wilayah pada tahun 2000.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pihak PT Modern Industrial Estate Cikande belum memberikan tanggapan substantif terkait pernyataan tersebut.

Humas PT Modern Industrial Estate Cikande Lusia Widyastuti yang coba dihubungi via pesan dan telepon belum merespons upaya konfirmasi berkaitan dengan persoalan ini. (tohir)

Pos terkait