BANTENRAYA.CO.ID – Kemenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa alih fungsi lahan Situ Rancagede dinilai belum menjadi akhir dari persoalan tersesut.
Sebab, dalang di balik terjadinya alih fungsi situ yang kini menjadi kawasan industri dan dikuasai pihak swasta masih belum terungkap.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) didorong untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi dalang di balik terjadinya alih fungsi aset daerah tersebut.
Praktisi Hukum Wahyudi menilai jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) justru menjadi titik awal untuk membuka secara terang siapa saja yang terlibat dalam pengalihan aset yang diduga merugikan keuangan daerah sekitar Rp1 triliun.
BACA JUGA : .Banten Masuk Provinsi Terbaik Indeks Keuangan
“Pertama saya mengapresiasi Pemprov Banten yang terus berupaya dalam mempertahankan asetnya.
Tapi, putusan (kasasi) ini bukanlah akhir, tapi awal bagi penegak hukum untuk mengusut siapa (dalang) yang sebenarnya berada di balik pengalihan aset itu,” kata Wahyudi, Minggu (19 April 2026).
Menurut Wahyudi, perkara alih fungsi lahan pada Situ Rancagede merupakan sengketa keperdataan yang telah melalui proses panjang, mulai dari gugatan di tingkat awal, banding, hingga kasasi.
Dengan putusan kasasi yang memenangkan Pemprov Banten, maka secara hukum aset tersebut telah sah kembali menjadi milik Pemprov Banten.
BACA JUGA : 21 Petani Muda Berangkat Magang ke Jepang
Meski demikian, kata dia, proses hukum tidak boleh berhenti pada aspek keperdataan semata.
Penanganan pidana dinilai juga menjadi hal penting untuk memastikan akuntabilitas dan memberikan efek jera terhadap sosok yang menjadi aktor di balik kasus tersebut.
“Memang kan kemarin itu kalau tidak salah sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka ya, seorang kepala desa (kades).
Tapi kan tidak mungkin pengalihan aset sebesar itu dilakukan oleh satu pihak saja. Sangat mungkin ada pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.
BACA JUGA : Siswa Dekat Sekolah Langsung Diterima
Wahyudi menekankan bahwa prinsip equality before the law harus ditegakkan, sehingga semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, harus dimintai pertanggungjawaban.
Ia juga menyebut abhwa aliran dana dari transaksi yang diduga melibatkan aset bernilai besar tersebut seharusnya dapat ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“Saya yakin APH bisa menelusuri, aliran dana itu pasti bisa dilacak. Tinggal bagaimana keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkapnya,” katanya.
Selain mendorong pengusutan hukum hingga tuntas, Wahyudi juga mengingatkan terkait pentingnya penataan ulang terhadap fungsi Situ Rancagede agar dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pengendalian banjir dan distribusi air.
BACA JUGA : Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 PROPER Emas dan 108 Hijau dari KLH
“Setelah kembali menjadi aset daerah, karena ini sudah BHT (berkekuatan hukum tetap), tinggal bagaimana Pemprov Banten melalui Gubernur untuk menata kembali aset tersebut dan difungsikan sesuai peruntukannya agar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Wahyudi menegaskan, penegakan hukum yang tuntas serta pengelolaan aset yang baik menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
“Yang paling penting, dalang di balik pengalihan aset ini harus diungkap agar ada kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni saat dihubungi terpisah mengatakan, jika pihaknya sedang melakukan percepatan dalam pembentukan UPT Pemanfaatan Aset.
BACA JUGA : .Banten Masuk Provinsi Terbaik Indeks Keuangan
Hal itu dilakukan menyusul dengan telah kembalinya Situ Rancagede ke tangan Pemprov Banten.
Ia mengatakan, melalui pembentukan UPT tersebut nantinya akan diarahkan untuk memastikan aset daerah tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita sedang menyiapkan satu UPT, yaitu UPT Pemanfaatan Aset. Tujuannya pertama untuk menjaga dan mengamankan aset kita. Kedua, untuk menggali potensi pemanfaatannya agar berdampak baik bagi PAD,” kata Andra.
Andra menjelaskan bahwa persoalan pengelolaan aset selama ini masih dihadapkan pada berbagai kelemahan mendasar, baik dari sisi administrasi maupun perlindungan fisik.
BACA JUGA : Kejar Target Rp10 Triliun, Pemprov Cari Sumber PAD Lain
Ia mengungkapkan, masih banyak aset milik Pemprov Banten yang belum memiliki sertifikat, belum dipagari, serta tidak memiliki penanda yang jelas.
“Kita masih menemukan aset yang belum dipagari, belum ada penandanya, bahkan belum tersertifikasi, padahal itu milik pemerintah daerah,” katanya.
Kondisi tersebut, kata dia, dinilai sangat berisiko untuk memicu kembali persoalan sengketa atau peralihan fungsi aset jika tidak segera ditertibkan.
Oleh karena itu, Andra menilai perlu adanya unit khusus yang fokus pada pengawasan sekaligus optimalisasi pemanfaatan aset.
BACA JUGA : Situ Rancagede Segera Dieksekusi
Sebagai langkah awal, Andra menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses sertifikasi aset.
Legalitas ini menjadi fondasi utama sebelum aset dapat dikelola lebih lanjut. Andra menegaskan, pemanfaatan aset melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau skema penyewaan hanya akan dilakukan setelah seluruh aspek legal dan administratif dinyatakan tuntas.
“Sebelum memikirkan pemanfaatannya, misalnya dikerjasamakan atau disewakan kepada pihak ketiga, kita amankan dan rapikan dulu legalitasnya,” jelasnya. (raffi)






