BANTENRAYA.CO.ID – Pendaftaran CPNS 2023 akan segera di buka, simak batas ambang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau passing grade pada artikel ini.
Pendaftaran CPNS 2023 sudah didepan mata, akan ada berbagai tes seleksi yang harus dihadapi para calon pelamar salah satunya SKD.
Nilai ambang batas atau passing grade yang telah di keluarkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia.
Ketentuan yang tertuang pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Persyaratan Dokumen dan Link Daftar
Pendaftaran yang akan dibuka pada 17 September 2023 mendatang yang akan mengharuskan para calon melewati berbagai seleksi sebelum diterima menjadi ASN.
Akan ada berbagai tes selesksi yang akan di lewati para CPNS 2023 salah satunya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan menjadi salah satu tes penting agar dapat lolos menjadi PNS.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan menjadi penentu kemampuan para peserta ketika melamar menjadi PNS.
BACA JUGA: Anak Kecil Tidak Disarankan untuk Menyaksikan 6 Film Animasi ini, ada yang Berbau Adegan Dewasa!
Nilai ambang batas SKD adalah nilai yang harus dipenuhi oleh para peserta CPNS 2023.
Sehingga para pelamar CPNS harus memiliki standar tersebut agar termasuk dalam kriteria dan lolos dalam seleksi.
Berikut mengenai informasi nilai ambang batas atau passing grade yang harus dicapai oleh para peserta pelamar CPNS 2023.
Passing Grade CPNS 2023
Pada ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sendiri akan ada total 110 soal yang perlu dikerjakan dengan waktu 100 menit.
BACA JUGA: Penuh Emosi! Komedia Tretan Muslim Angkat Suara Soal Penanganan Judi Online di Indonesia
Jumlah soal tersebut dibagi menjadi 3 kategori soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam 3 kategori tes yang akan diujikan akan ada beberpa soal yang tersedia, berikut rincian jumlah soal yang akan keluar:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) akan terdapat 30 soal
– Tes Intelegensi Umum (TIU) akan terdapat 35 soal
BACA JUGA: Porserosi Kabupaten Tangerang Susun Kekuatan untuk Hadapi Porprov 2026
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP) akan terdapat 45 soal
Nilai ambang batas pada 3 kategori soal pun akan berbeda, berikut rincian passing grade pada setiap tes yang kan diujikan:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan passing grade 65
– Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan passing grade 80
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan passing grade 166
Demikian informasi mengenai nilai batas ambang atau passing grade pada Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023. ***