Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Pasangan Nikah Beda Agama Islam Kristen

Nikah Beda Agama
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kabulkan pasangan nikah beda agama Islam Kristen. (Sumber : freepik.com)

BANTENRAYA.CO.ID – Pengadilan negeri putuskan untuk mengabulkan pasangan nikah beda agama Islam dan Kristen.

Hal ini di lansir dari akun Instagram @psnews.id dan @folkative.

Permohonan pernikahan beda agama telah di setujui oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat melalui putusannya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Menjelang Nikah Dengan Rizki Febian, Mahalini Ditanya Soal Agama? Begini Tanggapannya

Pasangan yang di berikan izin untuk menikah adalah JEA, seorang penganut agama Kristen, dan SW seorang penganut agama Islam.

Sebagaimana di lansir oleh Antara, Jamaludin Samosir Perwakilan Humans Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menjelaskan bahwa pasangan beda agama dapat mendaftarkan pernikahan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah.

BACA JUGA: Berikut Syarat Pembagian Daging Kurban Serta Waktu Berkurban Sesuai Syariat Islam

“Permohonan di ajukan terlebih dahulu, kemudian akan di periksa oleh hakim, tergantung kebijaksanaan hakim,” ungkap Jamaludin.

Hal yang sama sebelumnya juga telah di terapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Data dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mencatat terdapat empat pernikahan beda agama sepanjang 2022.

BACA JUGA: Ini 3 Soft Skill Penting Yang Lagi Dibutuhkan Di Dunia Kerja

Sebelumnya pasangan yang ingin mendaftarkan pernikahan dengan negara melalui Dinas Pendaftaran Sipli Jakarta Pusat tetapi di tolak karena perbedaan agama.

Oleh karena itu, keduanya mengajukan permohonan ke Pengadilan Kabupaten Jakarta Pusat agar di izinkan dan di kabulkan.

Akhirnya Hakim Bintang AL menyatakan putusan tersebut mengikuti Pasal 35 Surat Undang-undang 232006 tentang Adminduk.

BACA JUGA: 50 Link Twibbon Untuk Merayakan Hari Raya Idul Adha 2023, Cocok Untuk Media Sosialmu

Selain di dasarkan pada hukum Adminduk, hakim juga di dasarkan pada alasan sosiologi dan keragaman masyarakat.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi terkait izin nikah antar agama.***

Pos terkait