Trending

Pengadilan Negri Serang Diadukan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung

BANTENRAYA.CO.ID – Hakim dan panitera Pengadilan Negeri Serang diadukan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung setelah memutusan perkara secara tiba-tiba ditengah pembacaan duplik.

Para pengugat melalui kuasa hukumnya, mengadukan langkah putusan hakim Pengadilan Negri Serang yang diketuai Ikha Tina, anggota Yuliana dan M Arief Adhikusumo, serta panitera Radita Phitaloka Sutedja ini dinilai janggal dan diluar kelaziman tata cara persidangan perkara.

Related Articles

Menurut kuasa hukum penggugat, Setia Dharma, pelaporan para hakim dan panitera di Pengadilan Negri Serang Banten ini sebagai salah satu langkah agar keadilan hukum dan etika persidangan bisa ditegakan.

BACA JUGA : Wisata di Langkat yang Cocok untuk Para Pecinta Adrenalin, Ada Air Tejun Siluman hingga Sungai Bingei: Yakin Berani?

“Ini semata mata agar proses penegakan hukum tidak semaunya. Ada tata cara dan etika persidangan yang harus dipatuhi”, ucap Setia Dharma.

Setia Dharma mengaku, selama belasan tahun menjadi pengacara yang mendampingi klien, baru kali ini menemukan putusan dilakukan ditengah tengah pembacaan duplik. Setia Dharma merasa heran dengan putusan yang tiba tiba, tanpa penjadwalan atau pemberitahuan pada para pihak.

“Kalau melihat jadwal kan pembacaan duplik. Tapi di hari yang sama, kok muncul di ecourt soal putusan perkara no.70/Pdt.G/2023/PN.Srg” tambah Setia Dharma.

BACA JUGA : Kesbangpol Kota Cilegon Sebut Ada Potensi Kerawanan Pemilu, Politik Identitas Bisa Dijadikan Barang Pecah Belah

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button