BANTENRAYA.CO.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan.
Munculnya berbagai keluhan masyarakat terkait proses seleksi dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengevaluasi sekaligus membuka seluruh proses penerimaan peserta didik secara transparan.
Salah seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Ahmad Sururi menilai, berbagai aduan yang muncul tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, dugaan praktik titip-menitip hingga ketidaksesuaian hasil seleksi harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan siswa baru.
BACA JUGA : Warga Lebak Patungan Perbaiki Jalan Rusak
Ia mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan telah merugikan hak masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan secara adil.
“Jika indikasi tersebut benar, maka ini termasuk pelanggaran administrasi dan mengorbankan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan secara layak.
Sekolah negeri dibangun dengan uang rakyat dan harus melayani kepentingan rakyat tanpa diskriminatif, bukan hanya untuk melayani anak-anak pejabat dan borjuis,” kata Sururi, Selasa (7 Juli 2026).
Menurutnya, pihak sekolah maupun pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa proses seleksi telah berjalan berdasarkan sistem.
BACA JUGA : Warga Pulomerak Tercemar Debu Batubara
Sebaliknya, seluruh tahapan seleksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka apabila muncul keberatan dari masyarakat.
“Ini soal tanggung jawab atau akuntabilitas. Kalau memang ada masyarakat yang komplain soal kejanggalan proses seleksi, pihak sekolah harus membuktikan tidak ada titipan, nepotisme dan sebagainya,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah tidak bersikap defensif dalam menghadapi berbagai kritik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pemerintah atau pihak sekolah jangan bersikap defense dan berlindung bahwa ini soal sistem.
BACA JUGA : Gubernur Janji Tuntaskan Tuntutan Ojol
Tunjukkan keterbukaan. Jika memang sudah sesuai sistem maka buktikan, jika ada kekeliruan maka lakukan evaluasi dan perbaiki,” tegasnya.
Sururi menilai, pemulihan kepercayaan publik tidak cukup dilakukan melalui perbaikan sistem semata. Menurutnya, pemerintah juga harus berani mengambil tindakan tegas apabila ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
“Trust masyarakat tidak bisa pulih hanya dengan evaluasi sistem, tetapi juga dengan mengganti aktor-aktor atau oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang,” katanya.
Ia pun mempertanyakan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengapresiasi pelaksanaan SPMB di Banten karena dinilai lebih transparan dan akuntabel.
BACA JUGA : Gubernur Janji Tuntaskan Tuntutan Ojol
Menurut Sururi, munculnya dugaan kejanggalan di lapangan seharusnya menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
“Jika KPK menilai proses SPMB ini sudah baik tetapi kemudian muncul dugaan kuat adanya kejanggalan, maka ada dua kemungkinan.
Pertama, mekanisme penilaiannya belum mampu menangkap praktik yang sebenarnya terjadi. Kedua, ada kemungkinan informasi yang diterima KPK tidak menggambarkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Diketahui, sorotan terhadap pelaksanaan SPMB mencuat saat setelah seorang wali murid di SMAN 2 Kota Serang mengaku anaknya yang mendaftar melalui jalur prestasi akademik sempat dinyatakan diterima sementara, namun kemudian namanya hilang dari sistem dan akhirnya dinyatakan tidak lolos.
BACA JUGA : Masjid Kuno Jadi Wisata Religi di Gunung Karang
Wali murid tersebut mengungkapkan anaknya memiliki bobot nilai enam dan sempat berada di peringkat 13.
Namun, pada saat pengumuman akhir, namanya tidak lagi tercantum dalam daftar peserta yang diterima. Ia juga mempertanyakan adanya peserta lain dengan bobot nilai lebih rendah yang justru dinyatakan lolos.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah juga sempat menanggapi kejadian tersebut. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransiadanya praktik yang mencederai rasa keadilan dalam pelaksanaan SPMB.
Menurut Dimyati, seluruh proses penerimaan peserta didik harus berjalan berdasarkan aturan tanpa intervensi ataupun praktik titipan dari pihak mana pun.
BACA JUGA : Masjid Kuno Jadi Wisata Religi di Gunung Karang
“Sekarang ini formulanya harus jelas, dasarnya harus ada. Tidak boleh karena ada titipan-titipan. Titipan gubernur, titipan wagub, titipan dewan, enggak boleh karena itu,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan ketidakadilan selama proses SPMB berlangsung.
Bahkan, Dimyati mengancam akan mencopot kepala sekolah apabila terbukti terjadi human error maupun pelanggaran dalam proses seleksi.
“Kirim ke saya. Pengaduan ke saya. Nanti kalau kepala sekolah, kalau di situ ada terjadi human error atau kesalahan, kepala sekolahnya saya copot. Itu saja,” katanya.
BACA JUGA : Pegawai TNUK Tewas Diterkam Buaya di Pulau Peucang
Dimyati menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari komitmen Pemprov Banten menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
“Pokoknya ada yang dapat ketidakadilan, lapor Wakil Gubernur. Saya sikat beneran kalau ada yang berurusan seperti itu,” ujarnya. (raffi)





