BANTENRAYA.CO.ID – Sempat diamankan di Mapolda Banten, MAT (19) pengemudi mobil Honda Freed dengan plat nomor dinas polisi palsu, dilepas tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
Pengemudi mobil Honda Freed dengan plat nomor dinas polisi palsu itu, hanya dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.
Kasus penggunaan plat nomor dinas polisi palsu, kini hanya berurusan dengan Gakkum Ditlantas Polda Banten.
BACA JUGA: Kapan Seba Baduy 2023? Ini Waktu dan Rundown Acara Lengkapnya
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan jika Ditreskrimum telah melimpahkan perkara penggunaan plat nomor polisi palsu ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Banten.
“Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan, dengan persangkaan pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Didik dalam keterangan resminya, Jumat 28 April 2023.
Didik menjelaskan alasan kepolisian tak memproses penggunaan plat nomor dinas polisi itu, karena pelaku telah diproses dengan UU LLAJ.
BACA JUGA; Spoiler Dr Romantic 3 Episode 1 Sub Indo, Drama Korea Terbaru 2023 Lee Sung Kyung dan Ahn Hyo Seop
“Terhadap suatu peristiwa pidana baik kejahatan maupun pelanggaran proses pelaksanaan penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah,” jelasnya
Selain itu, Didik menerangkan pengemudi plat nomor dinas polisi palsu itu, dapat menunjukan surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
“Sehingga penangan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.
Sebelumnya Ditangkap Usai Kejar-kejaran
Diketahui, penggunaan plat nomor kendaraan dinas polisi itu terungkap oleh anggota Induk PJR Serang Korlantas Polri, yang tengah melakukan patroli di dalam tol arah Tangerang pada pukul 10.00 WIB.
Setibanya di kilometer 40 Balaraja, Kabupaten Tangerang, anggota PJR Serang berpapasan dengan kendaraan Honda Freed berplat nomor Dinas Polri 2402-07, dengan dilengkapi rotator.
Merasa janggal dan mencurigakan, anggita PJR Serang mencoba memberhentikan mobil tersebut. Namun bukannya berhenti, mobil itu justru berusaha kabur, dan terjadi kejar-kejaran.
BACA JUGA: Buaya Terkam Warga, BKSDA Pasang Perangkap di Tepi Muara Sobong, Pakai Pancingan Satu Ekor Ayam
Mobil pribadi yang menggunakan plat nomor dinas polisi itu akhirnya dapat dihentikan, setelah mobil terjebak di pintu Tol Gate, Cikupa.
Saat diperiksa, MAT mengaku sebagai anggota Polri. Namun pengemudi mobil Freed tersebut tidak bisa menunjukan kartu anggota Polri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengemudi dan kendaraannya di bawa ke Kantor Induk PJR Serang. ***