Trending

657 Pengendara di Kota Cilegon Tertangkap Tilang Elektronik

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 657 pengendara di wilayah Kota Cilegon tertangkap kamera tilang elektronik yang juga dikenal Electronic Law Enforcement atau ETLE.

Pelanggara tilang elektronik sendiri didominasi oleh kendaraan roda 2.

Kepala Unit Penegakkan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto mengatakan, ETLE atau tilang elektronik di Kota Cilegon berlaku sejak Februari 2023.

“Sejak Februari sampai saat ini (Pekan ke 2 Agustus 2023) sudah ada 657 yang diberikan tilang elekrtonik,” kata Dwi, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:10 Tenaga Honorer di Disperindag Cilegon Tak Masuk Database BKN, DPRD Sarankan Ini

Dwi menjelaskan, sistem pemberian tilang elektronik, pengendara yang tertangkap kamera ETLE kemudian divalidasi oleh pihaknya.

Setelah dilakukan validasi, kemudian dikirimkan surat tilang ke pelanggar lalu lintas sesuai dengan pemilik kendaraan yang tertuang dalam tanda nomor kendaraan bermotor.

“Kemudian surat tilang kita kirim ke Jasa Pos, selain melalui Jasa Pos, itu tidak ada dan pembayaran langsung ke negara,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE di Kota Cilegon didominasi oleh kendaraan roda 4.

BACA JUGA:2 Kepala Dinas di Pemkot Cilegon Digeser

Para pengemudi banyak yang tidak menggunakan sabuk pengamanan atau seatbelt.

Pelanggaran terbanyak kedua, kendaraan roda 2 karena tidak memakai helm.

Kemudian pelanggaran terbanyak ketiga, pengemudi roda 4 bermain telepon genggam saat berkendara.

“ Kamera ETLE kita di Cilegon baru terpasang di dua lokasi, pertama di Simpang Landmark arah ke Serang, dan kedua di Jalan Ahmad Yani PCI arah kota Cilegon,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button